Kejari Selong Musnahkan BB Rampasan Kejahatan

SELONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan, Jum,at kemarin (19/8). Pemusnahan dillakukan, untuk menindaklanjuti keputusan  pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah BB yang dimusnahkan itu beragam, mulai jenis jamu dan obat ilegal. Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan uang palsu. Proses pemusnahan itu dilakukan didepan kejaksaan setempat.

“Hari ini kejaksaan melakukan pemusnahan barang bukti rampasan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Selong, Tri Cahyo Hananto, Jumat kemarin (19/8).

Kejaksaan lanjutnya, hanya sebatas menindak lanjuti apa yang menjadi keputusan pengadilan. Terlebih, BB yang dimusnahkan perkaranya juga sudah diputuskan pengadilan. Semua BB yang dimusnahkan itu jumlahnya sebanyak 94 item. Baik itu jamu jenis herbal, kimia, termasuk obat yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. “Semuanya tidak memiliki izin edar,” lanjut Cahyo.

Baca Juga :  Kejahatan Siber Ujaran Kebencian dan Hoax Meningkat

Meski dirinya tidak mengetahui lokas pasti penangkapan sejumlah BB tersebut. Namun katanya, itu semua diamankan di wilayah Lotim dengan status perkara hukumnya sebagian tahun 2015, dan sebagian lagi tahun ini (2016).

Sementara terkait pemusnahan BB sabu, itu dilakukan hanya sebagian kecil dari BB yang ada di Kejaksaan. Karena  perkara Narkoba ini, sebagian BB-nya disisihkan untuk proses peradilan, dan sebagian besar lagi dimusnahkan saat proses penyidikan. “Yang jelas ini tidak ada kerugian negaranya,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Atensi Kejahatan Terhadap Wisatawan

Perkara seperti ini sebutnya, pihaknya sama sekali tidak mengetahui praktek kejahatannya. Disini kejaksaan hanya sebatas melakukan proses penuntutan setelah perkara itu dilimpahkan oleh aparat penegak hukum dan instasi terkait lainnya seperti kepolisian, termasuk Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). “Setelah penuntutan selesai, kita eksekusi. Karena yang punya kewajiban mengeksekusi adalah kejaksaan,” ujar Cahyo.

Selain memusnahkan barang bukti, sebelumnya para pelaku yang mengedarkan BB tersebut juga diproses hukum. Tidak hanya dikenakan kurungan penjara, namum mereka juga dibebankan dengan pembayaran denda. “Pidananya pasti ada,” tutup Cahyo. (lie)