Kejari Praya Perpanjang Penahanan Dokter Langkir

Gede Agung Kusuma Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun anggaran 2017-2020 karena berkas ketiga tersangka ini belum lengkap.

Penyidik sendiri masih harus melengkapi beberapa poin dalam berkas ketiga tersangka ini untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hingga seterusnya ke pengadilan.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, AA Gede Agung Kusuma Putra menerangkan, berkas ketiga tersangka yakni Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir bersama dua bawahannya yakni Adi Sasmita selaku PPK, dan Baiq Prayatining Diah Astianin selaku bendahara BLUD RSUD Praya masih tahap persiapan.

Mengingat dakwaan ketiga tersangka ini nantinya dilakukan secara terpisah. Masing-masing tersangka juga akan menjadi saksi berkas tersangka yang lain. ‘’Karena masa penahanan 20 hari sudah lewat dari semenjak ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, maka jaksa sudah mengajukan penambahan masa penahanan,’’ kata AA Gede Agung kepada Radar Lombok, Senin (12/9).

Disinggung soal nyanyian tersangka Dokter Langkir yang menyeret sejumlah nama-nama pejabat eksekutif dan yudikatif, semua itu sudah ditangani Kejati NTB. Pihak Kejati NTB sudah mengklarifikasi nyanyai tersangka Dokter Langkir, baik dari kalangan internak kejaksaan maupun eksternal seperti pejabat eksekutif. Namun pihaknya memastikan bahwa itu bukan pemeriksaan melainkan sebatas mengklarifikasi, apakah benar yang disampaikan tersangka atau tidak. “Jadi hanya sekadar berdiskusi mengklarifikasi kebenaran apa yang disampaikan tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Ruang Belajar Satap Mengkudu Ambruk

Gede Agung memastikan, semua nyanyian Dokter Langkir tidak memiliki dasar dan bukti bukti kuat. Jaksa sendiri sudah lama meminta agar tersangka bisa membuktikan apa yang disampaikan untuk ditindaklanjuti. “Kan katanya mau buktikan di persidangan, maka nanti kita buktikan di persidangan saja apa yang disampaikan tersangka. Karena sampai sekarang kan hanya ucapan saja,” terangnya.

Namun terlepas dari itu, menurutnya jika kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 miliar sesuai dari hasil audit Inspektorat Lombok Tengah ini menjadi atensi. Meskipun menyebutkan nama-nama pejabat hingga kejaksaan ,baginya itu hal yang biasa jika seorang ditetapkan jadi tersangka. “Bisa saja karena faktor kepanikan atau ingin agar diperhatikan terus menyebut berbagai macam,” tambahnya.

Baca Juga :  360 Kepala Sekolah Dilantik

Disampaikan, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, para tersangka juga terancam dikenakan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 12 huruf e UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Jadi sekarang fokus di pemberkasan saja. Kalau pun menyeret nama orang lain, maka kami tunggu di pengadilan. Kan itu katanya akan dibeberkan di pengadilan bukti-bukti yang mereka miliki,” terangnya. (met)

Komentar Anda