Kejari Praya Hentikan Penanganan Kasus Benih Kedelai

Otto Sompotan, SH, MH
Otto Sompotan, SH, MH (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya ternyata sudah menghentikan penanganan dugaan perkara korupsi bantuan benih kedelai di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2017.

Padahal diketahui jika sebelumnya kasus tersebut jadi atensi untuk diselesaikan. Kasus proyek bantuan benih kedelai yang anggaran senilai Rp 12,6 miliar tersebut sebelumnya juga sudah naik ke tahap penyidikan. Itu setelah jaksa menemukan adanya indikasi kuat terjadi penyimpangan pada program yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu. Hanya saja, ternyata dalam perjalannanya kasus tersebut sudah dihentikan. Kejari Praya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Kejari Praya, Otto Sompotan, SH,MH menegaskan, pihaknya menegaskan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus benih kedelai ini memang bukan dilakukan oleh dirinya. Akan tetapi oleh pejabat sebelum dirinya menduduki posisi Kejari Praya. “Ternyata kasus kedelai setelah kami periksa didalam register kami, pada bulan Juli 2020 sebelum saya masuk ke sini (menjadi Kejari,red) sudah di- SP3,” tegas Otto Senin (11/1).

Otto menegaskan bahwa SP3 sudah dilakukan oleh penyidik saat itu. Sehingga, pihaknya saat ini sudah tidak lagi menangani kasus tersebut. “Makanya waktu saya masuk Agustus lalu sudah tidak tercatat lagi dalam register kami, karena pada bulan sebelumnya sudah di-close,”tegasnya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan penyidik hingga menghentikan kasus tersebut. Padahal memang jauh sebelumnya kejaksaan gencar mengumumkan bahwa pada akhir tahun 2020 rencana akan ditetapkan tersangka. ”Pertimbangan SP3 bisa tanya penyidik dan penyidik waktu itu yang masih pimpinan lama. Saya tidak bisa mencampuri alasan pertimbangan mereka, yang saya sampaikan dan sudah bisa saya pastikan yakni sudah di-SP3,”terangnya.

Meski kasus tersebut sudah dinyatakan SP3 namun tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa dibuka kembali. Hal itu nantinya tergantun novum atau alat bukti baru dalam kasus itu. Hanya saja memang sampai saat ini, pihaknya mengaku belum ada bukti baru yang membuat kasus itu bisa dibuka kembali. “Semua penyidikan bisa dibuka kembali sepanjang ditemukan alat bukti baru yang bisa menemukan unsur tindak pidana yang disangkakan. Jadi kalau dari masyarakat ada alat bukti baru, maka kita persilakan untuk menyerahkan dan semua kita persilakan. Hanya saja sampai sekarang belum ada novum terbaru,”terangnya.

Otto menegaskan, yang diketahui juga sampai saat ini hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum keluar. Pihaknya juga belum berani memastikan apakah sebelumnya ada koordinasi dengan BPK RI atau tidak. “Yang pasti dari berkas yang ada belum kami temukan ada berita acara yang ada dari BPK,”tegasnya.(met)

Komentar Anda