Kejari Praya Didesak Usut Dugaan Korupsi Desa Kateng

Demo Kejari Praya Korupsi Desa Kateng
AKSI: Sejumlah pemuda Desa Kateng melakukan aksi di pintu gerbang kantor Kejari Praya, kemarin. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Puluhan pemuda Desa Kateng Kecamatan Praya Barat berunjuk rasa di depan kantor Kejari Praya, Senin kemarin (8/5).

Mereka menilai pihak kejaksaan tak satu kata dalam penanganan kasus dugaan korupsi Desa Kateng. Korlap aksi Imron mengatakan, kedatangannya bersama pemuda dan masyarakat guna mempertanyakan informasi yang selama ini ia terima, kalau kasus kades Kateng tidak layak untuk dilanjutkan, seperti yang dikatakan oleh Kasi Inteljen Kejari Praya. Hal ini mengingat kerugian negara yang disebabkan oleh kepala desa kurang dari Rp 10 juta. “Jadi kami tertarik dengan statement dari kasi intel kejari, kalau kasus desa Kateng tidak layak dilanjutkan, dengan alasan kerugian negara kurang dari Rp 10 juta,” katanya, kemarin (8/5).

Sedangkan keterangan dari kasi Intel sebelumnya (Andre Dwi Subianto), kalau hasil audit yang telah dilakukan kejaksaan, kerugian negara yang disebabkan kasus desa Kateng mencapai Rp 120 juta. Terhadap hal itu, Andre saat itu menjanjikan setelah kasus Desa Landah selesai akan dilanjutkan kasus Desa Kateng. “Mantan kasi Intel sendiri yang sudah berjanji dan membenarkan kalau kerugian negara itu mencapai Rp 120, dan akan diselesaikan setelah kasus Desa Landah. Sedangkan kasus Desa Landah sendiri sudah selesai, kok sekarang setelah pergantian kasi, malah informasinya beda,” gerahnya.

Baca Juga :  Dua Kafilah Loteng Melaju ke Nasional

Beda pendapat tersebut, baginya ini perlu dipertanyakan, apakah kasi intel yang baru kemasukan angin ataukah belum menyentuh kasus itu. “Jadi mohon, nama baik lembaga dijaga bapak, jangan hanya uang bapak sunat nama lembaga bapak sendiri,” sindirnya.

Sementara itu Lalu Hatibi menyebutkan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kateng yang dipermasalahkan ini, terjadi pada tahun 2015, namun belum saja ditindaklanjuti. Lebihnya lagi kasus ini telah dinyatakan lengkap dan sudah diusut oleh kasi intel lama.

Hal ini di buktikan dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Loteng yang menyimpulkan kerugian negara mencapai 120 juta dan dikuatkan dengan hasil investigasi dari kejaksaan. Dan jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi. “Jika kami sudah membeberkan persoalan ini, malah masih saja tidak digubris, kami akan melaporkan persoalan ini ke kejati dan kami juga akan melaporkan kalau kejari kemasukan angin,” ancamnya.

Baca Juga :  Polisi Enggan Umumkan Tersangka K2 Dompu

Sementara itu kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Feby Rudi mengatakan, pihaknya sangat apresiasi yang dilakukan oleh pemuda Desa Kateng. Terkait kasus ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat. Berdasarkan hasil kejelasan dari Inspektorat bahwa kerugian tidak seperti dugaan warga karena hasil klarifikasi dari Inspektorat tidak seperti itu kerugian yang dialami oleh Kepala Desa Kateng. “Apa yang dikatakan oleh pak Andre, saya menilai masyarakat salah tangkap, Rp 120 itu masih indikasi sesuai laporan dari masyarakat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, ternyata tidak seperti yang dilaporkan,” katanya.

Untuk membuktikan hal itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pak Andre dan membenarkan kalau hasil kajian dari Inspektorat tidak seperti yang dituntut. (cr-ap)

Komentar Anda