Kejari Praya Didesak Penjarakan Penguras Uang Perusda

Hasan Basri
Hasan Basri (DOK/RADAR LOMBOK )

PRAYA – Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Suratman mendorong pihak kejaksaan untuk menangkap dan memenjarakan mantan pengurus perusahaan daerah PT Lombok Tengah Bersatu (LTB).

Desakan ini disampaikan Suratman mengingat hilangnya uang negara yang dikelola perusahaan daerah (perusda) tanpa pertanggungjawaban. “Saya rasa perusda ini sudah mati selama ini. Tidak ada program dan kegiatan, kok tiba-tiba direksinya berurusan dengan hukum,’’ sesalnya saat pemanggilan Bagian Ekonomi Setda Lombok Tengah, Rabu (31/5).

Baca Juga :  Desa Sisik Juara I Lomba Siskamling

[postingan number=5 tag=”loteng”]

Yang lebih disesalkan Suratman, anggaran yang dikucurkan untuk perusda ini cukup besar Rp 1 miliar. Tanpa ada kegiatan apapun, anggaran ini kemudian lenyap di tangap perusda. Sehingga pihaknya mendoronga agar pihak aparat penegak hukum segera mengadili oknum yang telah menguras uang negara tersebut. ‘’Belum ada hasil apa-apa, uangnya sudah hilang. Saya dorong agar oknum pejabat perusda segera ditangkap dan dipenjarakan,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Melirik Program ‘Si Made’ Polres Loteng

Kasi Pidsus Kejari Praya Hasan Basri sebelumnya mengaku sudah mengatongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi perusda PT LTB. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dari BPK selaku institusi yang berwenang melakukan penghitungan. (cr-ap)

Komentar Anda