Kejari Masih Tunggu Hasil Audit Kemen LHK

Tri Cahyo Hananto (Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim) masih dalam tahap penyidikan.

Jaksa beralasan pihaknya masih terkendala hasil penghitungan potensi kerugian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Kemen LHK) yang belum keluar. “Untuk saat ini masih menunggu kerugian Negara dari pihak kementerian kehutanan. Jadi kita masih belum menerima hasilnya,” ungkap Kajari Selong Tri Cahyo Hananto di kantor bupati Sabtu lalu (8/4).

[postingan number=3 tag=”sekaroh”]

Dari hasil penghitungan  kerugian Negara  oleh Kemen LHK  ini nantinya akan digunakan untuk mengkofirmasi para saksi yang ada sehingga proses penyelidikan lebih cepat. “Untuk proses perhitungan kerugian Negara kita berharap dalam waktu dekat hasilnya bisa diberikan. Ya kalau bisa bulan April ini hasilnya sudah keluar sehingga kita tingkatkan ke penentuan tersangka,”jelasnya.

Baca Juga :  Kolonel Ita Bantah Semua Tudingan Pelapor

Penanangan kasus ini  tergolong cukup lama. Namun Tri Cahyo berdalih, menangani kasus dugaan korupsi tidak semudah yang  dipikirkan. Apalagi kasus SHM di  hutan Sekaroh ini banyak saksi  yang berasal dari kementerian. Begitu juga dengan hasil kerugian Negara. “Kalau kita maunya cepat aja dan penghitungan kerugian Negara ini sudah berlangsung sekitar 2 bulanan,”ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Jalan Pengantap-Kuta Masih Negoisasi

Tri Cahyo  memastikan penyidikan kasus ini masih berlangsung.  Namun pihaknya masih belum bisa memastikan  adanya  tersangka.”Untuk saat ini kita sudah masuk ke tahap penyidikan, namun kalau untuk tersangka masih belum ada dan kita akan tentukan  kalau hasil (perhitungan kerugian Negara)  dari kementerian sudah kita terima,”terangnya.

Untuk menentukan tersangka ini tentunya pihaknya harus berhati – hati. ”Jadi sekali lagi saya  tegaskan, kita harus menunggu hasil dari audit yang dilakukan oleh kementerian baru kita tetapkan tersangka,”pungkasnya.(cr-wan)

Komentar Anda