SELONG – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang diduga masuk kawasan hutan lindung Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur (Lotim) masih dalam tahap penyidikan.
Jaksa beralasan pihaknya masih terkendala hasil penghitungan potensi kerugian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) yang belum keluar. “Untuk saat ini masih menunggu kerugian Negara dari pihak kementerian kehutanan. Jadi kita masih belum menerima hasilnya,” ungkap Kajari Selong Tri Cahyo Hananto di kantor bupati Sabtu lalu (8/4).
[postingan number=3 tag=”sekaroh”]
Dari hasil penghitungan kerugian Negara oleh Kemen LHK ini nantinya akan digunakan untuk mengkofirmasi para saksi yang ada sehingga proses penyelidikan lebih cepat. “Untuk proses perhitungan kerugian Negara kita berharap dalam waktu dekat hasilnya bisa diberikan. Ya kalau bisa bulan April ini hasilnya sudah keluar sehingga kita tingkatkan ke penentuan tersangka,”jelasnya.
Penanangan kasus ini tergolong cukup lama. Namun Tri Cahyo berdalih, menangani kasus dugaan korupsi tidak semudah yang dipikirkan. Apalagi kasus SHM di hutan Sekaroh ini banyak saksi yang berasal dari kementerian. Begitu juga dengan hasil kerugian Negara. “Kalau kita maunya cepat aja dan penghitungan kerugian Negara ini sudah berlangsung sekitar 2 bulanan,”ujarnya.
Tri Cahyo memastikan penyidikan kasus ini masih berlangsung. Namun pihaknya masih belum bisa memastikan adanya tersangka.”Untuk saat ini kita sudah masuk ke tahap penyidikan, namun kalau untuk tersangka masih belum ada dan kita akan tentukan kalau hasil (perhitungan kerugian Negara) dari kementerian sudah kita terima,”terangnya.
Untuk menentukan tersangka ini tentunya pihaknya harus berhati – hati. ”Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita harus menunggu hasil dari audit yang dilakukan oleh kementerian baru kita tetapkan tersangka,”pungkasnya.(cr-wan)