SELONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,45 miliar dari penanganan sejumlah perkara korupsi sepanjang periode 1 Januari hingga akhir November 2024.
Kajari Lombok Timur, Hendro Wasisto, mengungkapkan bahwa dana tersebut telah disetorkan ke kas negara. “Kerugian keuangan negara yang berhasil kami selamatkan dalam periode tersebut senilai Rp 1,45 miliar ini sudah kami setorkan ke kas negara,” ungkap Hendro.
Hendro menjelaskan, penyelamatan kerugian negara ini berasal dari perkara-perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Namun, ia menambahkan bahwa masih ada perkara yang belum dieksekusi, seperti kasus korupsi tambang pasir besi dan alat serta mesin pertanian (alsintan).
Salah satu kasus besar yang sedang ditangani adalah korupsi tambang pasir besi dengan kerugian negara mencapai Rp 36,4 miliar. Dalam kasus ini, Kejari Lombok Timur telah menyita satu bidang tanah beserta bangunan milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru. Objek tersebut merupakan aset dari dua terpidana, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum, yang merupakan jajaran direksi PT AMG. “Satu objek tanah beserta bangunan itu sekarang dalam proses penilaian tim appraisal untuk kemudian dilelang,” ungkap Hendro.
Selain itu Kejari Lombok Timur masih menelusuri keberadaan aset lain milik kedua terpidana, termasuk kendaraan roda empat. Selain tambang pasir besi, Kejari Lombok Timur juga menangani kasus korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan). Sebanyak 24 unit alsintan, termasuk traktor, telah disita dan dirampas oleh negara. Saat ini, seluruh barang sitaan tersebut masih dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Mataram.”Jika hasil penilaian appraisal sudah keluar, kami akan segera menggelar lelang,” tutup Hendro. (lie)