Kejari Loteng Selesaikan Kasus Lakalantas dengan Restorative Justice

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait. (MEMET/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai menggalakkan penyelesaian kasus di luar pengadilan.

Bahkan saat ini pihak kejaksaan telah mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan tindak pidana ringan.

Hanya saja untuk bisa mendapatkan RJ ini, maka harus tetap memenuhi berbagai unsur salah satunya adalah perdamaian.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait mengungkapkan, pada Maret ini pihak kejaksaan sudah melaksanakan RJ yang rangkaiannya dimulai dengan pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di rumah RJ dilanjutkan dengan ekspos melalui sarana virtual meeting dengan jaksa agung muda tindak pidana umum dan Kejati NTB.

Baca Juga :  Kasus Penghinaan Palestina di TikTok Diselesaikan Secara Restorative Justice

“Satu perkara lakalantas telah diselesaikan melalui rumah RJ dan RJ ini cukup bermanfaat bagi masyarakat yang tersandung kasus hukuman ringan. Karena, penyelesaian perkara menggunakan RJ lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang beperkara,” ungkap Nurintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, Jumat (10/3).

Ditegaskan bahwa upaya RJ terhadap salah satu kasus lakalantas, karena berbagai pertimbangan. Di antaranya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana lakalantas akibat kelalaian tersangka.

Baca Juga :  Usut Kasus RSUD Praya, Jaksa Periksa Suhaili FT dan Nursiah sebagai Saksi

Selain itu, tersangka beserta keluarga telah memberikan uang ganti rugi dan pihak korban yang mengajukan perdamaian dan restorative justice.

“Jadi pihak korban yang mengajukan perdamaian dan RJ di mana adanya perdamaian antara korban dengan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,” terangnya. (met)

Komentar Anda