Kejari Loteng Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 57

Keluarga besar Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berfoto bersama usai apel Adhyaksa ke 57.

PRAYA-Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar apel bersama dalam rangka hari bhakti Adhyaksa, Sabtu (22/7).

Kesempatan itu dihadiri langsung seluruh jaksa dan pegawai lingkup Kejari Lombok Tengah. Kepala Kejari Lombok Tengah Feri Mupahir MH bertindak langsung sebagai inspektur upacara.

Dalam kesempatan itu, Kajari Lombok Tengah menyampaikan amanat Jaksa Agung RI HM Prasetyo. Kajari memaparkan, ada lima perintah yang harus dilaksanakan dan dicermati dalam hari Adhyaksa ke 57 ini. Di antaranya, satukan tekad, tindakan dan semangat untuk mewujudkan kejaksaan yang terpercaya, sehingga dicintai dan dibutuhkan kehadirannya oleh masyarakat.

Kemudian tanamkan integritas dan disiplin dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawabnya, mengutamakan kejujuran dan menjunjung tinggi kebenaran. Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas agar siap dan mampu menegakkan supermasi hukum. Kawal dan dukung semua program pembangunan tanpa mengharapkan pamrih, dan pupuk serta kembangkan soladaritas dan kebersamaan dalam ikatan jiwa korps Adhyaksa. Saling mengingatkan untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara tetap terjaga dan meningkat.

Baca Juga :  Anak Ogah Jadi Polisi, Ayah Gantung Diri

Adhyaksa ke 57 ini mengambil tema “satukan tujuan, satukan sikap, satukan hati untuk negeri”. Dari tema tersebut di atas, memiliki spirit, di mana dalam mewujudukan sebuah harmoni dalam bingkai kebersamaan yang merupakan prinsip utama dan harus dimiliki di tengah keberagaman dan kebhinekaan kehidupan berbansga. ‘’Jaksa Agung mengambil tema tersebut dengan tujuan satu sikap, satu hati dan seirama dalam sebuah orkestrasi memainkan lagu kebangsaan dan lagu korps yang indah nyaring dan sempurna,’’ papar Kajari.

Baca Juga :  Pemegang Randis Loteng Ogah Bayar Pajak

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas harus berperan aktif mensukseskan pembangunan nasional, sebagai ikhtiar mewujudkan masyarakat adil, makmur, aman dan sentosa. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang meaksanakan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan berdasarkan uu adalah satu dan tidak terpisah. Jaksa dalam memberikan kotribusi positif dan memaksimalkan pembangunan harus bersikap pro aktif, mencurahkan potensi, tenaga dan pikiran. ‘’Penegakan hukum tidak semata mata bersipat refresif dan retributif, namun harus mampu memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat, dengan bertolak pada paradigm restoratif, korektif dan rehabilitatif,’’ tutup Kajari. (cr-ap/adv)

Komentar Anda