PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah diminta untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan yang kasusnya sudah naik penyidikan. Desakan ini disuarakan karena kasus ini dinilai memberikan dampak yang besar terutama terhadap kondisi lampu penerangan jalan yang banyak tidak berfungsi di daerah itu.
Pendiri LSM Swaka NTB, Bustomi Taefuri berpendapat, kondisi Lombok Tengah terutama Kota Praya gelap gulita akibat banyaknya lampu penerang jalan yang tidak berfungsi. Maka pihaknya menilai ini dampak dari dugaan korupsi yang terjadi di pajak penerangan jalan ini, sehingga pihaknya meminta agar kasus ini terus diusut dan segera menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Maka kita minta kejari Lombok Tengah untuk segera menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam waktu dekat kami akan hearing ke Kejaksaan untuk memperjelas permasalahan ini,” ungkap Bustomi Taifuri kepada Radar Lombok, Selasa (22/10).
Pihaknya meminta agar kejaksaan serius dalam mengusut kasus tersebut dan mempercepat proses hukumnya. Karena menurutnya dengan adanya indikasi korupsi ini masyarakat merasa sangat dirugikan terutama tidak berfungsinya berbagai lampu penerangan jalan ini. “Jadi harus segera percepat proses hukumnya. Jangan hanya kita dengar cerita, karena dampaknya ini masyarakat sangat dirugikan. Apalagi sekarang Kota Praya sangat gelap, artinya ini ada persoalan yang harus diusut. Periksa semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, karena persoalan ini sudah lama maka segera tentukan tersangka,” desaknya.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra ketika dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih terus menguatkan alat bukti dugaan korupsi pajak penerangan jalan di Lombok Tengah. Sejauh ini, puluhan saksi dari sejumlah pihak telah diperiksa penyidik mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PLN, dan ada juga dari Dinas Perhubungan (Dishub). “Ada puluhan saksi yang telah diperiksa. Kalau 20 belum sampai, tapi di atas 10 ada (saksi yang telah diperiksa) mulai dari Bapenda, PLN ada, instansi terkait lah. Dari perhubungan (Dishub Loteng) juga ada,” ungkapnya.
Dugaan korupsi pajak penerangan jalan yang diusut ini selama 5 tahun, dari tahun 2019 hingga 2023 yang berada di seluruh titik jalan di wilayah Lombok Tengah. Tak terkecuali pajak penerangan jalan bypass menuju Sirkuit Mandalika. Kasus ini sudah pada tahap penyidikan. Hanya saja pihaknya tidak merincikan bagaimana sistem pembayaran pajak jalan itu secara detail. Ia juga enggan membeberkan kaitan dengan hasil pajak penerangan jalan itu tidak masuk ke kas daerah. “Nanti kita kasih perkembangan lebih lengkapnya. Ini masih kita dalami, bagaimana cara perhitungannya, cara penentuan pajaknya, masih kita dalami,” jelasnya.
Yang jelas menrut Bratha dugaan korupsi pajak penerangan jalan naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan dengan sudah menemukan adanya indikasi perbutan melawan hukum (PMH). Di satu sisi, pihaknya memastikan pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut. Ke depan, sejumlah saksi telah diagendakan pemeriksaannya guna menguatkan alat bukti kasus tersebut. “Ada indikasi (PMH). Cuma saat ini kami masih mengumpulkan semuanya (alat bukti) dan sementara ini ada yang sudah kita panggil. Dokumen masih ada yang belum lengkap maka kita lengkapi. Kita akan lanjut terus. Kalau kerugian negara belum, nanti itu. Yang jelas sudah ada indikasi PMH nya,” tegasnya. (met)