Kejari Gandeng BLK untuk Berdayakan Mantan Tersangka dan Napi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah memberikan pelatihan keterampilan kepada para mantan tersangka dan narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat.

PRAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Lombok Tengah memberikan pelatihan keterampilan kepada para mantan tersangka dan narapidana yang tengah menjalani pembebasan bersyarat.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, mengatakan bahwa pelatihan ini menyasar para mantan tersangka yang perkaranya telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, serta narapidana yang masih dalam pengawasan kejaksaan.

“Pelatihan ini merupakan wujud sinergi Kejari Lombok Tengah dengan Disnakertrans. Kegiatan dimulai sejak 24 April hingga 26 Mei 2025, dengan total 11 jenis pelatihan, seperti tata rias, pengelasan, hidroponik, servis sepeda motor, dan lainnya,” jelas Nurintan.

Sebanyak 10 peserta yang dikirim oleh Kejaksaan mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di BLK. Tujuannya, untuk meningkatkan keterampilan dan membentuk sikap positif peserta agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang produktif dan mandiri.

“Diharapkan mereka bisa masuk dunia kerja atau berwirausaha, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pribadi dan keluarga,” tambahnya.

Pelatihan ini disebut sejalan dengan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah serta mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo dalam peningkatan kualitas SDM.

Nurintan menegaskan bahwa keterampilan yang diperoleh juga diharapkan dapat menghindarkan peserta dari perbuatan melanggar hukum akibat tekanan ekonomi.

“Jangan sampai ada peserta kembali terlibat tindak pidana karena alasan ekonomi. Kami berharap mereka dapat menjadi contoh perubahan yang positif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (met)