Kejari Buru Terpidana Korupsi KUR BRI Kebon Roek

MATARAM – Terpidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Ida Ayu Wayan Kartika, hingga kini belum tertangkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih terus memburu istri salah satu anggota polisi yang bertugas di Polda NTB tersebut.

“Yang jelas masih kita cari dan monitor (pantau keberadaannya),” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, Rabu (19/3).

Ida Ayu telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Dalam sidang in absentia tersebut, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar subsider 4 tahun 6 bulan kurungan badan.

Menurut Harun, sidang in absentia terhadap terpidana yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu menguntungkan bagi pihak kejaksaan. Sebab, Ida Ayu tidak bisa membela dirinya di persidangan. “Itu keuntungan buat kami. Tinggal eksekusi saja yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Ngaku Beli Tiket Sheila on 7 di Smanda

Untuk memulihkan kerugian negara, kejaksaan telah menelusuri aset milik terpidana. Akan tetapi, Harun enggan mengungkapkan detail aset yang ditemukan, hanya menyebut bahwa terpidana memiliki banyak utang. “Kita lihat dulu hasilnya seperti apa, dia (Ida Ayu) kan banyak utangnya,” katanya.

Dalam penelusuran aset tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk suami Ida Ayu yang berprofesi sebagai anggota Polri di Polda NTB. “Kita sudah periksa semua. Suaminya juga sudah dimintai keterangan,” tambahnya.

Kasus korupsi yang terjadi pada 2020–2021 ini tidak hanya menjerat Ida Ayu, tetapi juga melibatkan mantan Kepala BRI Unit Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma, dan mantan Mantri BRI Unit Kebon Roek, Sahabudin. Keduanya telah dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Samudya diwajibkan membayar uang pengganti Rp86 juta, sementara Sahabudin sebesar Rp35 juta. Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian negara sehingga hakim menyatakan uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Baca Juga :  Penanganan Kasus KONI Mataram Stagnan

Dalam putusannya, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ida Ayu diketahui bertugas mengumpulkan calon penerima sebanyak 112 orang, tetapi mereka bukan pelaku usaha dan tidak layak menerima KUR. Sedangkan Samudya, sebagai Kepala Unit BRI Kebon Roek, tidak selektif terhadap hasil analisis Sahabudin, yang memanipulasi data debitur. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang sebagian besar dinikmati Ida Ayu. (sid)