Kejar-kejaran, Mobil Oleng, Penyelundup Kayu Ilegal Diamankan

Penyelundup Kayu Ilegal Diamankan
DISITA: Kayu ilegal yang berhasil disita aparat kepolisian Polres Lombok Tengah, Selasa kemarin (20/3). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Aparat gabungan dari Polisi Kehutanan (Polhut) dan Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pembalak liar kayu hutan sekitar pukul 05.30 Wita, Selasa kemarin (20/3).

Pelaku adalah Hamzanwadi, 31 tahun, warga Dusun Pemotoh Tengak Desa Aikberik Kecamatan Batukliang Utara. Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Raya Mantang-Sweta. Tepatnya di Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek. Saat itu, pelaku bersama salah satu temanya yang berhasil melarikan diri saat ditangkap, yakni Muhamad Zainul, 32 tahun, yang beralamat sama dengan pelaku.

Selain mengamankan pelaku, petugas yang sempat mengejar pelaku yang akhirnya membuat mobil yang digunakan pelaku itu jatuh. Akhirnya diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu unit Suzuki Cary pikap warna hitam nopol DK 9633 HP yang digunakan pelaku dan empat puluh lembar  kayu jenis  mahoni yang sudah diolah dalam bentuk papan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada hari Selasa (20/3) sekitar jam 04.30 Wita. Anggota Unit Tipidter Polres Lombok Tengah dan Polhut yang dipimpin langsung Kanit Tipidter IPDA Ivan Roland mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada pengangkutan kayu hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, sehingga petugas melakukan pengecekan ke lokasi,” ungkap Rafles, Selasa kemarin (20/3).

Baca Juga :  PPK Proyek Dermaga Gili Air Dituntut Empat Tahun Penjara

Setelah melakukan pengintaian, maka sekitar pukul 05.20 Wita, petugas melihat satu unit mobil carry pick up melintas di jalan Dusun Benang Setokel. Mobil tersebut berisi kayu dan dicurigai sebagai kayu ilegal hasil pembalakan liar. “Setelah memastikan bahwa mobil tersebut mengangkut kayu. Petugas sempat meminta kepada sopir mobil tersebut untuk menepi, tetapi sopir tersebut tidak juga berhenti dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” tuturnya.

Petugas dengan pelakupun sempat saling kejar- kejaran dan sampai akhirnya mobil carry pick up yang mengangkut kayu hutan tersebut terjatuh di Dusun Dasan Cermen Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. Sehingga membuat sopir mengalami luka di bagian kepala, sementara satu orang temanya berhasil melarikan diri. “Karena melihat ada luka pada pelaku sehingga petugas membawa terduga pelaku ke Puskesmas Aik Darek untuk mendapatkan perawatan. Setelah selesai dirawat di Puskesmas Aik Darek, kemudian terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Gagal Jadi Polisi, Pria asal Lombok Tengah Nekat Jadi Brimob Gadungan

Rafles menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mereka membawa kayu hasil hutan menggunakan carry pick up yang disusun rapi di bak kendaraan. Kemudian untuk mengelabui para petugas, mereka menutup kayu tersebut menggunakan terpal. Setelah itu di atas terpal dimuat pisang, sehingga menutupi terpal yang di dalamnya berisi kayu dalam bentuk papan. “Kita masih mendalami juga keterlibatan pelaku lainya, karena kuat dugaan jika pelaku tidak hanya kali ini saja melakukan hal itu,” tukasnya. (met)

Komentar Anda