
MATARAM — Babak baru penyidikan dugaan korupsi pengadaan benih jagung jilid II pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan lima orang tersangka baru.
“Iya, sudah ada yang ditetapkan tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu kemarin (29/11).
Penetapan lima tersangka baru itu, berdasarkan hasil gelar perkara. Sebelum penetapan tersangka juga telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya empat orang yang kini berstatus terpidana yang terlebih dahulu terseret dalam kasus tersebut.
Empat orang itu adalah mantan Kadistanbun NTB; Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK); Wayan Wikanaya, Aryanto Prametu; Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS); Lalu Ikhwanul Hubbi. “Semua saksi telah kami periksa, sehingga menetapkan tersangka,” ujarnya.
Terkait identitas para tersangka, Efrien sendiri belum membeberkan. Demikian juga soal apa peran lima tersangka baru dalam proyek 2017 silam tersebut. “Kalau untuk detailnya, nanti disampaikan secara resmi,” ucapnya.
Sebagai informasi, empat terpidana sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara beragam. Husnul Fauzi dengan pidana penjara 9 tahun, Aryanto Prametu 4 tahun penjara sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Lalu Ikhwanul Hubbi 8 tahun, dan Wayan Wikanaya 9 tahun.
Proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap, yaitu tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kemudian tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, muncul kerugian Negara dalam proyek tersebut, mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian Negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.
Sedangkan pada tahap ke dua yang dikerjakan PT WBS, menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian Negara, dimana PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar, sementara PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)