
SELONG — Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/6).
Proyek sumur bor tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun anggaran 2017.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: Tap—02/N.2.12/Fd.2/06/2025.
“ Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST,” ungkap Bagus.
Dijelaskannya, para tersangka diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.051.471.400. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Audit Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider, dikenai pasal 3 undang-undang yang sama.
“Ancaman pidana penjaranya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Bagus.
Sebagai langkah penyidikan dan untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kejaksaan langsung menahan dua dari empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni DS dan ABS. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Selong.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni 2025,” pungkasnya.(lie)