Kejaksaan Terkendala Hasil Audit Pasar Sambelia

DATANGI : Kelompok warga saat mendatangi Kejari Lotim untuk mempertanyakan penanganan kasus pasar Sambelia kemarin

SELONG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015 yang telah menetapkan dua tersangka terkesan tak berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Status dua tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Lotim dan seorang kontraktor masih menggantung. Di sisi lain, berbagai pihak terus meminta kepastian dari kejaksaan terkait penanganan kasus ini. Terutama kepastian hukum terhadap dua tersangka. Namun pihak kejaksaan mengaku penanganan kasus ini masih terkendala hasil audit yang belum kunjung turun dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal permintaan perhitungan kerugian negara telah lama diajukan.”Terlebih lagi kita juga dihadapkan dengan kendala covid 19,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim, Wasita, saat menemui perwakilan warga, Kamis (17/9).

Sejak Covid-19, lanjut dia, berbagai kasus yang ditangani terutama untuk tak terkecuali kasus pasar Sambelia ini juga mengalami penundaan. Hal itu sesuai dengan instruksi dari pusat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Atas dasar itu, proses lanjutan penyidikan kasus  ini mengalami penundaan.

Namun dengan adanya desakan dari berbagai pihak, penyidik akan berupaya maksimal untuk percepatan penanganan kasus tersebut. Bahkan  ia meminta jatah satu bulan untuk menyelesaikan berbagai tahapan proses penyidikan yang sempat tertunda. Terutama mengupayakan agar hasil BPKP bisa segera diterima.” Terutama hasil audit ini, tunggu selama satu bulan,” kata Wasita.

Diketahui, proyek pasar Sambelia ini dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar. Dari hasil kajian tim ahli teknik  konstruksi, beberapa item  yang dikerjakan ditemukan kualitas tidak sesuai dengan spek. Indikasi penyimpangan ini, berdasarkan perhitungan sementara menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan juta. (lie)

Komentar Anda