SELONG—Penyidikan kasus penerbitan sertifikat ilegal di kawasan hutan Lindung Sekaroh yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong terus berlanjut. Baru-baru ini pihak kejaksaan telah menerima draf hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Litbang Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Selain itu penyidik Kejaksaan juga terus melakukan pemeriksaan saksi secara marathon. Sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari luar daerah. Mereka dari Papua, Kalimantan, Sumatera, Jakarta, dan Bali.
Mereka yang diperiksa itu, dipastikan ada kaitannya terkait dengan pengusaan lahan secara pribadi di kawasan hutan yang dikuasai negara. “Kita diberikan draf sementara. Namun hitung kerugian negara masih belum selesai,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan, Kamis (15/12).
Draf sementara perhitungan kerugian negara yang diterima dari pihak Kemenhut, dengan tujuan agar proses penyidikan berjalan searah. Namun Iwan sendiri masih enggan untuk membeberkan besaran nominal kerugian negara yang ditimbulkan dari penguasaan lahan secara pribadi itu.
Yang jelas sebutnya, pengusaaan lahan di kawasan hutan lindung Sekaroh secara pribadi telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan. “Ini hasil koordinasi kita dengan teman-teman supaya searah,” lanjutnya.
Sementara untuk pemeriksaan sejumlah saksi, Iwan membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai daerah di wilayah Indonesia. Sebagian dari mereka sudah diperiksa, dan sebagian lagi belum, seperti saksi dari Sumatera dan Jakarta.
“Saksi yang telah kita periksa dari Bali. Kita langsung turun ke sana. Sedangkan yang dari Papua, karena jauh dan menghabiskan biaya, kita panggil ke sini. Kita periksa di Mataram. Kita melakukan koordinasi dengan kejaksaan yang ada di masing-masing daerah itu,” terang dia.
Iwan sendiri hanya bisa memastikan jika saksi dari luar yang diperiksa itu, jelas ada kaitannya. Namun ia tidak menyebutkan secara rinci, apakah mereka yang diperiksa ini selaku pihak yang menguasi lahan di Sekaroh atau tidak. “Intinya mereka ada kaitannya,” jawab Iwan.
Selain saksi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Kemenhut. Saksi dari Kemenhut ini direncanakan akan diperiksa beberapa hari lalu. Namun karena ada kendala, terpaksa harus diundurkan. Penyidik pun kembali harus mengagendakan jadwal ulang. “Karena ada kegiatan, ditunda. Kita Jadwalkan kembali,” lanjutnya.
Sejak kasus ini ditangani, sejumlah saksi yang ada kaitan dengan masalah ini telah banyak diperiksa untuk dimintai keterangan. Baik itu dari kalangan warga di sekitar Sekaroh, aparat desa, mantan pejabat di Lotim, pihak BPN, dan lainnya. Jumlahnya yang telah diperiksa kurang lebih sekitar 30 saksi. (lie)