Kejaksaan Klarifikasi Pegawainya yang Miliki 7 Istri

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menindaklanjuti adanya laporan terkait seorang oknum pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Praya, berinisial SZ (52 tahun) yang memiliki 7 istri. Di mana 3 di antaranya telah memiliki akta nikah dan 4 istri lainnya dinikahi secara siri. “Itu sedang dilakukan klarifikasi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (31/8).

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tentu kata Dedi bakal ada tindakan tegas terhadap terlapor. Untuk sementara pihaknya meminta pelapor bersabar dan menunggu proses yang sedang berlangsung. “Intinya laporan tersebut ditindaklanjuti. Jika terbukti, maka terlapor akan diberikan sanksi. Apakah sanksi ringan, sedang, atau berat nanti akan diputuskan,” bebernya.

Baca Juga :  Buruan Daftar, Penerimaan Bintara Polri Dibuka Hingga 11 April

Adapun pelapor dalam hal ini salah seorang istri SZ yang enggan disebutkan namanya. Ia melapor ke Kejati NTB pada Senin (30/8) didampingi Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB. SZ dilaporkan ke Kejati NTB  karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 perempuan.

Baca Juga :  THR ASN Cair Sebelum Lebaran, Gaji 13 Bulan Juli

Tindakan tersebut dinilai berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya. “Perilaku SZ dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar. (der)

Komentar Anda