Kejaksaan Hentikan Kasus Lapangan Porda

Iwan Gustiawan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Sempat lama masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Akhirnya penanganan kasus renovasi lapangan umum Porda Selong, untuk sementara ini proses penyelidikan dihentikan oleh pihak kejaksaan.

Ini dilakukan, karena kejaksaan belum memiliki bukti yang kuat untuk menindak  dugaan penyimpangan, anggaran untuk perbaikan lapangan tersebut.

Proyek renovasi lapangan Porda ini mulai dikerjakan pada tahun 2015 lalu. Anggaran pengerjaan bersumber dari Kementerian Pemuda dan Olahraga  (Kemenpora) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat.

Jumlah anggaranya mencapai Rp. 2,1 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk renovasi fisik, seperti perbaikan lintasan lari dan tribun penonton.  Namun kuat dugaan, pengerjaan lapangan itu tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang digelontorkan.

“Untuk sementara ini, kasus Porda Selong kita hentikan,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan.

Meski dihentikan, namun itu tidak mutal. Selama ada bukti baru ditemukan, maka ada peluang kasus ini untuk ditindak lanjuti kembali.  Keputusan ini diambil, supaya kejelasan dan kepastian hukum. Mereka tidak ingin penanganan kasus terkatung-katung, tanpa ada kejelasan. “Biar jelas status hukumnya,” ungkap Iwan.

Baca Juga :  Kasus SDN 7 Terara Berpeluang Dihentikan

[postingan number=3 tag=”kasus”]

Selama 2016, dari sejumlah kasus yang ditangani, sebanyak tiga kasus yang dihentikan karena belum ada bukti yang kuat. Selain kasus Porda, dua kasus lainnya yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 7 Terara, dan Kasus Dugaan Penyimpangan anggaran dana desa, Desa Lenek Lauk.

Untuk SDN 7 Terara, merupakan kasus yang paling menyedot perhatian masyarakat. Karena dalam kasus ini ada  dugaan melibatkan pihak yang memiliki jabatan strategis di Lotim . Namun dalam perjalannya, meski statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, bahkan sampai turun ke lokasi untuk cek fisik. Toh di pengujung akhir tahun, kasus ini dinyatakan dihentikan. Alasanya karena tidak ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan kejaksaan berdalih, proyek ini malah ada kelebihan pengerjaan.

Sementara untuk kasus dugaan penyimpangan dana desa, Kades Lenek Lauk, penangannya tidak sampai ke tingkat penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh warga sendiri. Berbekal hasil audit yang dilakukan Inspektorat, kejaksaan pun mulai menelisik dugaan penyimpangan itu. Sejumlah rangkaian pemeriksaan pun dilakukan, salah satunya memeriksa sanga Kades selaku terlapor.

Baca Juga :  Polda Koordinasi dengan Interpol

Penanganan kasus ini tidak butuh waktu lama. Setelah menggali bukti dan keterangan saksi, kejaksaan menyimpulkan jika hasil audit yang dilakukan inspektorat, belum mengarah ada temuan dugaan penyimpangan yang dilakukan kades.

Sebab, dalam pemeriksaan, sang kades memberikan pertanggung jawabannya, berupa  Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  penggunaan anggaran dana desa yang telah diterima.

Kesimpulannya, temuan inspektorat hanya menyangkut masalah persoalan administrasi. Kemudian hasil audit dikembalikan, dan Inspektorat diminta untuk melakukan audit ulang, jika benar ada dugaan penyimpangan. Kalau ada bukti baru, mereka pun siap akan membuka kembali, tiga kasus yang telah dihentikan itu. (lie)

Komentar Anda