Kejaksaan Dituding Tak Bernyali Eksekusi Gafar

SELONG—Terpidana kasus Dermaga Labuan Haji, Lalu Gafar Ismail sampai saat ini masih bebas berkeliaran dan menghirup udara bebas. Meski salinan putusan kasasi  yang bersangkutan telah turun dari Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Namun sampai saat ini mantan kepala Bappeda Lotim itu tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong.

Lambannya penanganan yang dilakukan kejaksaan, mendapat sorotan negatif dari sejumlah pihak. Kejaksaan pun dituding tidak bernyali dalam melakukan penegakan hukum. Sikap kejaksaan ini patut dipertanyakan. Sebab, salinan putusan dari MA sudah berkekuatan hukum tetap untuk mengeksekusi Gafar. “Ada apa dibalik itu semua? Ternyata kejaksaan ini tidak bernyali,” sentil pengamat hukum, H. Hulain, SH, kemarin (31/7).

Dengan sikap kejaksaan seperti ini, maka jelas ada indikasi perlakukan istimewa yang diberikan kejaksaan dalam penegakan hukum. Sebab, dari tiga terpidana kasus ini, hanya dua orang yang sudah dieksekusi. Mereka itu adalah Ichsan Suaidi, Direktur PT. Citra Gading Asritama (CGA) dan Muh. Zuhri.

Baca Juga :  Kejari Selong Tak Kunjung Eksekusi Gafar Ismail

Sementara Gafar sendiri sampai saat ini tak kunjung disentuh. Namun jika itu tak kunjung dilakukan, jelas ada indikasi kejaksaan telah masuk angin. “Ada apa dibalik ini? Berarti disini kemungkinan kejaksaan ada dugaan bermain,” curiganya.

Dalam penegakan hokum, sebelum eksekusi itu dilakukan. Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pemanggilan. Jika pemanggilan pertama dan kedua terpidana tak mengindahkan, maka tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak segera bertindak dengan melakukan upaya penjemputan paksa.

Tapi dalam kasus Dermaga Labuan Haji, meski sudah berulang kali Gafar dipanggil dan mangkir. Namun kejaksaan terkesan membiarkan tanpa ada tindakan dan upaya hukum lebih lanjut.

“Kalau sampai dua kali tidak datang. Kejaksaan punya dasar hukum untuk bertindak, yaitu menjemput paksa yang bersangkutan. Ini baru pertama kali saya dengar, meski sudah dua kali dipanggil, terpidana itu belum juga di eksekusi,” ketus Hulain.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan TPA Jugil Pekan Depan

Sebelumnya, Kepala Kejari Selong, Tri Cahyo Hananto mengakui jika salinan putusan Kasasi Gafar itu telah diterima dari MA. Bahkan tembusan salinan itu juga diberikan ke Gafar. Namun diakui, meski sudah dua kali kejaksaan melayangkan surat panggilan eksekusi, Gafar sampai saat ini tak kunjung merespon. Yang bersangkutan sebelumnya menyatakan bersedia datang dengan sendirinya. Tapi janji itu tak juga kunjung dipenuhi.

Meski demikian aku Cahyo, pihaknya tetap memberikan peluang ke Gafar agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan itu. Namun untuk sementara ini, kejakasaan belum berniat melakukan eksekusi paksa terhadap yang bersangkutan. Tapi keberadaan Gafar ini tetap dipantau oleh kejaksaan. Bahkan jika kejaksaan menemukan Gafar dimanapun, maka yang bersangkutan saat itu juga akan langsung ditangkap. (lie)

Komentar Anda