Kejaksaan Didesak Tetapkan TSK Sertifikat Bodong

SELONG—Penanganan kasus penerbitan sertifikat bodong di lahan hutan Lindung Sekaroh, RTK 15 oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Selong terus mendapat sorotan semua pihak. Kejaksaan pun terus didorong untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terbongkar secara terang benderang. Dukungan tersebut juga datang, dari Konsorsium Peduli Reforma Agraria (KPRA).

Ketua KPRA, Lalu Mukarraf memberikan apresiasi penuh ke pihak Kejari yang saat ini terus gencar melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, terkait penanganan kasus sertifikat bodong di Sekaroh yang sedang dibidik lembaga Adhiyaksa tersebut. Pihaknya pun berharap dalam waktu dekat kejaksaan menyeret dan menetapkan tersangka (TSK), baik itu oknum pejabat aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi yang ikut menjadi mafia dalam kasus tersebut.

“Kita patut memberikan surprais ke kejaksaan yang telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah saksi yang telah diperiksa, harapan kami supaya segera ada yang ditetapkan tersangka," harap Mukarraf.

Dikatakan, kasus sertifikat ini tidak hanya menjadi sorotan kejaksaan dan masyarakat Lotim saja. Namun masalah ini juga menjadi atensi lembaga penting lainnya di pusat. Bahkan proses hukum yang berjalan di Kejari juga diawasi langsung oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian LHK, BKPN RI, dan sejumlah kementerian lainnya, termasuk kementerian dalam negeri.

Baca Juga :  Baru 170 IKM Bersertifikat Halal

“Ini kesempatan emas bagi Kejari Selong untuk menunjukkan prestasinya. Tapi jika penanganannya setengah hati, ini akan menjadi perseden buruk bagi Kejari itu sendiri,” ingat Mukarraf.

Baginya, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk mempermainkan kasus ini, karena dasar adanya dugaan mafia  yang dilakukan oknum BPN dan pejabat di Lotim sudah ada faktanya, baik secara yuridis maupun pembuktian dilapangan.

Pihaknya nya lanjut Mukarraf, sangat menyayangkan sikap BPN yang nekat menerbitkan sertifikat illegal dikawasan itu. Bahkan sebelumnya pihak kementerian agraria memerintahkan BPN untuk segera mencabut puluhan sertifikat illegal yang ada dikawasan itu. Namun sampai saat ini instruksi itu tak kunjung ditindak lanjuti oleh BPN.

" Jika dalam waktu dekat BPN tidak segera mencabut sertifikat illegal itu, kami masyarakat Sekaroh akan melakukan aksi demo secara besar-besaran," ancamnya.

Secara khusus, kejaksaan diminta untuk segera mengambil sikap terkait penangan kasus ini. Jika merasa sudah punya bukti yang kuat. Sebaiknya sejumlah pihak yang telah diperiksa segera ditetapkan sebagai tersangka. Baik itu oknum pejabat di BPN, maupun pejabat aktif dan tidak aktif di Lotim bahkan sampai pemerintah  yang ada didesa. Karena masalah ini diduga kuat ada permainan mafia dan para pejabat terkait.

Baca Juga :  Air PDAM Giri Menang Dapat Sertifikat Halal

“Segera usut tuntsa, mulai dari pejabat BPN, pejabat yang masih aktif, maupun yang tidak aktif termasuk aparat ditingkat desa" desaknya.

Dari hasil investigasi KPRA, lanjut Mukarraf, ditemukan ada sekitar 32 sertifikat illegal yang terbit dikawasan hutan lindung Sekaroh. Sebagian besar sertifikat itu dikuasasi warga luar dan sebagian lagi warga setempat. Semua sertifikat diterbitkan sejak tahun 2000 bahkan  sampai 2010.

Padahal katanya, status lahan hutan Sekaroh ini sudah ditetapkan statusnya sebagai hutan lindung sejak tahun 1994. Kemudian diperkuat lagi dengan SK yang dikeluarkan pihak kementerian ditahun 2002. Meski hal itu sudah diketahui, namun pihak BPN tetap nekat menerbitkan sertifikat hak milik dikawasan tersebut. “Padahal yang melakukan pengkuran terkait kawasan hutan lindung itu, tim dari BPN dan pihak provinsi" tutup Mukarraf.

Penyidikan kasus sertifikat Sekaroh ini terus dikebut kejaksaan. Sejumlah pejabat aktif maupaun yang tidak aktif telah dipanggil. Diantara yang sudah diperiksa, seperti mantan bupati Lotim H. Sahdan dan Sekertaris Daerah ( Sekda) Rahman Farly. Baru-baru ini kejaksaan kembali memeriksa kepala BPN Sumbawa Ramli. Yang bersangkutan diperiksa karena ada keterlibatannya disaat dirinya bertugas di BPN Lotim kala itu. (lie)

Komentar Anda