Kejaksaan Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Reses Dewan

Lalu Moh. Rasyidi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG –  Kasus  penyelewengan dana reses yang diduga dilakukan oleh 18 orang anggota DPRD Lombok Timur dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Kejaksaan telah mulai menindaklanjutinya dengan mempelajari  sejumlah bukti yang telah diajukan oleh pihak pelapor. Dugaan penyelewengan dana reses ini dilaporkan berdasarkan hasil audit dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Dimana dana reses  untuk 18 orang oknum anggota dewan di tahun 2020 tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dengan total nilai Rp 1,58  miliar.

Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Moh. Rasyidi ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Namun ia belum bersedia memberikan panjang lebar terkait dengan proses lebih  lanjut yang akan dilakukan. Yang jelas laporan ini tetap akan ditindaklanjuti.”Kita masih pelajari dulu,” jawab Rasyidi singkat.

Baca Juga :  Pengoplosan Elpiji di Balik Kebakaran Gudang Makin Terang

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori, ketika dimintai tanggapannya soal dugan ini mengaku sama sekali tidak mempersoalkannya apalagi di era keterbukaan publik seperti sekarang. Kata dia, berbagi informasi yang disampaikan termasuk soal laporan kasus ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan membuktikannya.” Saya kira sistem kita bernegara memang ada terjadi berbagai hal. Entah itu berkaitan dengan administrasi dan lainnya.  Yang penting kita juga berikan ruang untuk klarifikasi terhadap teman- teman ini,” terang Daeng.

Selain itu dewan secara kelembagaan juga akan tetap terbuka ketika nantinya pihak kejaksaan turun meminta data-data terkait dengan laporan ini. Apalagi ini sudah menjadi tugas mereka dan bagian dari upaya  dari aparat penegak hukum untuk mencari kebenaran terhadap laporan tersebut.” Nggak mungkin kita akan menghalang halangi, itu tidak boleh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tambang Cemari Ribuan Hektar Lahan Pertanian di Lotim

Yang perlu diketahui lanjut Daeng, berbagai persoalan yang dilaporkan itu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Begitu halnya  dengan pemberitaan harus  disampaikan secara arif dan bijak ke masyarakat luas.”Begitu dengan teman-teman yang dilaporkan sejauh ini mereka juga tidak merasa terganggu. Dan kita juga sudah melihat hasil audit BPKP. Kalau  kita lihat, kemungkinan dari 18 anggota dewan  itu  ada kekurangan dokumen,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda