MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya mengakui pemeriksaan TGB Muhammad Zainul Majdi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. “Saya baru dapat informasi hari ini (14/2) bahwa kemarin memang ada pemeriksaan TGB,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (14/2).
Mantan Gubernur NTB dua periode (2008-2018) itu diperiksa setelah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Diperiksa sejak (13/2) siang. Diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Pemeriksaan TGB sebelumnya terkesan disembunyikan dan diistimewakan Kejati NTB. Pasalnya, tidak ada yang membenarkan pemeriksaan tersebut. Tidak hanya itu, usai diperiksa, TGB keluar dari pintu darurat dan gerbang belakang Kejati NTB untuk menghindari awak media.
Ia keluar ditemani Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP, dan salah satu penyidik Pidsus Kejati NTB. “Tidak ada perlakuan istimewa, waktu (keluar) itu sudah malam. Pintu lobi sudah ditutup,” sebutnya.
TGB keluar usai diperiksa sekitar pukul 20.06 WITA. Besan Mahfud MD itu masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam metalik bernopol DR 1676 BW dengan buru-buru. Berdasarkan pencarian di situs resmi Bappenda NTB, pemilik mobil Toyota Fortuner hitam metalik tersebut tercantum Hj Erika Lucyfara, istri TGB.
Sebelumnya, adanya pemeriksaan TGB dibantah ketua tim penyidikan kasus tersebut, Indra. “Belum (diperiksa). Pihak yang ditahan itu aja dimintai keterangan,” timpal Indra, Kamis (13/2).
Indra hanya mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan TGB, dan surat pemanggilan juga sudah dilayangkan. Akan tetapi, kapan pasti TGB akan diperiksa tidak didetailkan.
Pemeriksaan TGB tidak terlepas dari jabatannya sebagai Gubernur NTB dua periode. “Tentunya secara administrasi, gubernur sebagai penguasa barang milik daerah (BMD), dia yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan perjanjian atau pemanfaatan BMD ke pihak lain. Itu kaitannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Rosiady Husaenie Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya. Rosiady Husaenie Sayuti ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Loteng. Sedangkan Doli Suthajaya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.
Sebagai tersangka, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)