Kejaksaan Agendakan Pemanggilan Kades Lepak Timur

Ilustrasi Korupsi ADD

SELONG—Kasus dugaan penyelewangan Alokasi  Dana Desa (ADD) Kades Lepak Timur yang dilaporkan ke Kejaksaan  Negeri  (Kejari) Selong, kini masih ditelaah oleh lembaga Adhiyaksa tersebut.Untuk memastikan kebenaran apa yang dilaporkan itu, kejaksaan pun rencananya akan mengagendakan pemanggilan Kades Lepak Timur (Lotim), M. Tahir untuk diperiksa dan diklarifikasi.

“Laporan sudah masuk ke kita. Masih sedang kita telaah,” ungkap Kasi Intel Kejari Selong, I Gede Putra Arbawa, Selasa kemarin (23/5).

Dikatakan, ketika ada laporan yang masuk, tidak semua akan langsung diprsoes. Melainkan ada tahapan terlebih dahulu baru kasus ini bisa diproses tahap yang lebih lanjut. Termasuk kasus Kades Lepak Timur yang dilaporkan oleh warganya.

Jika hasil telaahan memang ditemukan penyimpangan, baru mereka akan menindak lanjuti ke proses berikutnya. Yang jelas katanya, untuk kasus Kades Lepak timur, mereka memang rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diminta keterangannya. “Tetap kita akan panggil Kades Lepak Timur untuk diklarifikasi,” ulasnya.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Lepak Timur. Dasar laporan itu, karena mereka mempertanykan pengelolaan ADD yang nilainya ratusan juta , namun tidak jelas peruntukkannya.

Sejumlah persoalan yang dilaporkan itu, diantaranya terkait dugaan korupsi sejumlah program yang telah dianggarkan namun sama sekali tidak pernah dilaksanakan. Dimana jumlah pengerjaanya sebanyak lima item dengan nilai anggaranya mencapai Rp. 98  juta.

Selain itu ada juga terkait dugaan korupsi, anggaran pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dokumen yang tertera di ADD dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).  Ketika dicek ternyata anggaran yang tertara di LPJ   pengerjaan nya tidak sesuai dengan fisik.

Sementara Kades Lepak Timur, M Tahir ketika itu membantah apa yang dituduhkan ke dirinya. Namun dia  tidak mempersoalkan jika dirinya dilaporkan, karena itu hak mereka. Yang jelas katanya, apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar. Sebab, sejumlah program dan pengerjan fisik yang dilakukan didesanya itu telah sesuai peruntukan dan ketentuan. (lie)