
SELONG – Pejabat Kejaksaan Agung RI berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Senin (28/22). Rombongan yang dipimpin Burhanuddin diterima oleh kepala Kejari Lombok Timur.
Kejagung dan Kejari Lombok Timur membahas berbagai hal berkaitan dengan penanganan kasus. Salah satu yang menjadi sorotan Kejagung berkaitan dengan penanganan kasus narkotika termasuk penanganan kasus perlindungan anak. Burhanuddin mengatakan dalam upaya penegakan hukum terutama berkaitan dengan penanganan kasus narkotika dan perlindungan anak, dibutuhkan keterlibatan semua elemen.
Terutama bagaimana melakukan pendekatan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. ” Hal lainnya yang lebih penting adalah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak. Dan itu bisa dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan hukum secara aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren. Dengan cara seperti ini akan bisa lmengeliminir tindak pidana yang terjadi. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” pesannya.
Burhanuddin memerintahkan Kasi Intel Kejari Lombok Timur untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Sementara itu, Kajari Lombok Timur, Efi Laila Kholis, menyampaikan, setiap bulan, sekitar 25 perkara ditangani. Kasus yang dianggap paling menonjol yaitu kasus narkotika 25 persen dan perlindungan anak 15 persen. “Kasus narkotika dan perlindungan anak masih menjadi perhatian Kejari Lotim,” singkatnya.(lie)