Keharusan Label Halal Pangan Sulit Direalisasikan

Keharusan Label Halal Pangan Sulit Direalisasikan
PRODUK PANGAN : Salah satu pelaku usaha yang tengah menjual produk pada sebuah pameran belum lama ini.( DEVI HANDAYANI /RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah pusat telah menetapkan keharusan produk pangan, baik makanan maupun minuman sudah memiliki label (sertifikasi) halal per 17 Oktober 2019. Hanya saja produk pangan dan minuman para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) di NTB, sebagian besar belum memiliki label halal tersebut. Kondisi tersebut membuat keharusan label halal untuk produk pangan, baik minuman maupun makanan sulit direalisasikan.

“Dinas Perindustrian di 2019 ada 100 produk IKM yang dibantu mendapatkan label sertifikasi halal,” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti, Senin (21/10).

Yanti menyebut, pada 2019 ini, program bantuan untuk mengurus sertifikasi halal bagi IKM yang bersumber dari APBD sebanyak 100 produk dan 75 produk IKM mendapatkan program label halal bantuan dari anggaran dana dekonsentrasi.

Persoalan masih minimnya sertifikasi halal produk IKM, karena prosesnya cukup panjang. Untuk mendapatkan sertifikat label halal, pelaku IKM harus memiliki PIRT yang di keluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Sertifikat label halal itu sudah menjadi keharusan. Kita juga minta pelaku IKM bisa mengurus sertifikat label halal secara mandiri, tidak hanya berhantung pada bantuan pemerintah saja,” kata Yanti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bappeda NTB ini.

Yanti menyebut bahwa saat ini di NTB ada sebanyak 75 ribu usaha yang non formal belum miliki perizinan. Dari 75 ribu usaha tersebut merupakan binaan yang tersebar di beberapa OPD memiliki IKM maupun UKM binaan. Hanya saja dari jumlah puluhan ribu IKM dan UMKM itu, baru 13 ribu IKM informal yang sudah punya izin, baik itu label halal maupun izin lainnya.  

Sementara itu, untuk pengawasan terhadap pelaku UMKM /IKM yang belum memiliki label sertifikat halal, Disperin bersama BPOM dan pihak terkait lainnya akan turun melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan.  Untuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin maupun sertifikat label halal masih terbilang longar.

“Kalau halal tidak hanya sebatas syariah, tapi keamanan pangannya. Makanya proses hulunya perlu di tata dan Itu kedepannya yang akan kita bangun,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB H Lalu Saswadi mengakui jika sebagian besar UMKM produk makanan dan minuman belum memiliki sertifikat label halal. Hal tersebut terjadi karena berbagai faktor, salah satunya kendala biaya bagi yang mandiri dan keterbatasan anggaran dari pemerintah untuk program subsidi bantuan pengurusan label halal.

“Kami akan terus berusaha membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM produk makanan dan minuman untuk bisa mendapatkan label halal,” pungkasnya. (dev)

Komentar Anda