Kehabisan Bensin Saat Larikan Motor Curian, Febri Tak Berdaya Dikepung Massa

MAKAN: Pelaku saat diberi makan di Polres Lombok Utara, Senin (1/8/2022). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Seorang pencuri motor berinisial Febriantoni (21) warga Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram nyaris digebuk massa di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Senin (1/8/2022). Febriantoni membawa kabur sepeda motor milik Umar, warga Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga.

Kasi Humas Polres KLU IPDA Wiryawan menjelaskan bahwa pelaku ini awalnya berbelanja di toko korban, di Desa Segara Katon, pada sekitar pukul 06.30 WITA, Senin (1/8/2022). Saat itu ia melihat sepeda motor korban, Honda Scoopy DR 3329 MC terparkir di depan toko dan kuncinya masih nyantol. “Saat korban hendak mengambil barang dagangan ke belakang, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda Sayang-Sayang Ini Nekat Curi Alat Pembajak Sawah

Korban pun segera menyadari hal tersebut dan berteriak “maling”. Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan pengejaran. “Sesampainya di wilayah Tanjung yaitu pas di tikungan, sepeda motor yang dibawa pelaku kehabisan minyak,” bebernya.

Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motornya dan kabur ke area sawah. Hanya saja karena banyak warga yang mengejarnya pelaku pun tak berdaya untuk kabur. “Saat itu orang lagi berangkat kerja. Petugas juga banyak yang lewat sana dan bersama warga berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Wiryawan bersyukur saat itu warga membiarkan pelaku diamankan petugas dan tidak main hakim sendiri. Pelaku dibawa petugas ke Polsek Gangga sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres KLU. “Karena Polsek Gangga tidak menangani perkara maka pelaku dilimpahkan ke Polres,” pungkasnya.

Baca Juga :  Nyopet di Pasar Sayang - Sayang, Perempuan Ini Nyaris Diamuk Massa

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa pelaku ini adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara sekitar 3 bulan lalu. “Dia datang dari Mataram ke Lombok Utara memang tujuannya untuk mencuri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda