Kegiatan Masyarakat Kembali Dibatasi

H Lalu Gita Ariadi (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemprov NTB kembali mengeluarkan surat edaran (SE) soal pembatasan kegiatan masayarakat di area publik. SE ini dikeluarkan sejak 22 Januari 2021 menyusul merbaknya kembali pasien Covid-19.

Sekda Pemprov NTB, H lalu Gita Ariadi menyatakan, SE ini sudah mulai diterapkan semua kabupaten/kota sejak Senin (25/1). Terhitung dikeluarkannya SE ini, maka semua kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan masyarakat akan dibatasi. SE ini juga dikeluarkan sebagai salah satu langkah kontrol pemerintah dalam melawan pandemi Covid-19. Mengingat, sebaran virus ini belum bisa dikendalikan sampai sekarang, bahkan jumlah kasus terus meningkat setiap hari. “Ya kontrol kita semakin terang, kita bertindak pada satu langkah bersama dalam mengambil peran dan tanggung jawab bersama,” jelas Gita. 

Dengan dikeluarkan SE, maka tentu harus segera dilaksanakan sehingga pendemi ini bisa diatasi bersama disemua daerah. “Sekarang ini tinggal eksen pelaksanaannya saja,” tandas Gita.

Informasi yang dikumpulkan Radar Lombok, SE tersebut mengacu pada Kemenkes No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasililtas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian Instruksi Mendagri No. 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Perda No. 7  Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Beberapa poin penting yang harus dicamkan masyarakat dalam SE adalah pertama, membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai level kewaspadaan daerah dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan),
kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII secara luring (luar jaringan). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. K

Kemudian keempat membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan pusat perbelanjaan dan usaha sejenis. Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat. Ketujuh, membatasi kegiatan difasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum; dan. Delapan, membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat desa dan kelurahan. 

Selanjutnya, bagi kegiatan pelatihan dan/atau acara lain yang serupa dengan itu yang mengumpulkan orang lebih dari 24 jam, dipersyaratkan menunjukan surat keterangan negatif rapid test antigen/swab PCR yang berlaku 7 x 24 jam. Kemudian di dalam SE juga ditegaskan agar mengintensifkan kembali penerapan prokes serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan (tempat tidur, ruang
intensive care unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).

Khusus bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, seperti bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Dua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (sesuai persyaratan Bandara tujuan) atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-
HAC Indonesia. Tiga, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib
menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau
surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Empat, ketentuan ini berlaku bagi semua golongan umur. Lima, apabila hasil uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen pada pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala. Maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik swab berbasis PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil
pemeriksaan. Ketentuan pelaku perjalanan di wilayah NTB tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T
(tertinggal, terdepan, terluar). 

Dalam SE tersebut juga ada pembatasan bagi para pelaku usaha. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan prokes. Yaitu, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan
Covid-19, dan membatasi aktivitas di tempat umum.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Pergub No. 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pergub tersebut. 

Sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen. Apabila hasil pemeriksaannya negatif maka akan dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing untuk dilakukan karantina mandiri atau terpadu selama lima hari. Jika hasil pemeriksaan positif akan dilakukan isolasi di rumah sakit. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr H Lalu Hamzi Fikri menyampaikan, SE yang telah dikeluarkan Pemprov merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk dapat  mengendalikan kasus Covid-19 yang terus meningkat hingga saat ini. Maka diharapkan dapat menurunkan angka mortalitas dan morbiditas di NTB. “Harapan kita adalah dari SE ini dapat di terpakan dengan baik di lapangan,” harapnya. (sal) 

Komentar Anda