PRAYA–Polres Lombok Tengah menetapkan pengemudi M. Zainul Abidin (31) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita bernama Minara Ruhi umur 2 tahun asal Dusun Dasan Tapen Barat, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat meninggal.
M. Zainul Abidin adalah warga Dusun Bun Tereng, Desa Kawo, Kecamatan Pujut yang merupakan sopir Sri Yulianti, istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman mengatakan bahwa kecelakaan pada 9 September 2023, pukul 10.00 WITA tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban yakni
Jupriadi (20) dan Asmin (27) mengalami luka-luka.
“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B 720 SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.
Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak di bagian belakang.
Dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.
“Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada di kisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.
Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun di bawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu-Lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas. (met)