Kecanduan Teler, Dua Garong Gondol Inventaris SDN 3 Batu Mekar

Dua orang  pencuri di SDN 3 Batu Mekar, Kecamatan Lingsar berhasil dibekuk. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua pemuda Dusun Batu Rimba, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat nekat mencuri di SDN 3 Batu Mekar.

Dua garong ini melakukan aksi pencurian karena tak ada uang untuk teler membeli minuman keras

Kedua pelaku masing-masing berinisial MT (30) dan AM (31). Dari pengakuan AM, yang masuk ke dalam sekolah ialah dirinya. Ia masuk ke ruangan guru dengan cara mencongkel pintu ruangan menggunakan linggis. 

“Saya lihat kondisi sepi dan tidak ada orang, terus saya masuk,” akunya, Selasa (30/9/2022). 

Melakukan pencurian tidak hanya sekali ini saja, melainkan sudah dua kali. Saat mencuri di SDN 3 Batu Mekar ini, dirinya yang bertugas masuk, sedangkan rekannya MT menunggunya di luar. 

Sementara pengakuan MT, dirinya tidak pernah ikut masuk, hanya menunggu diluar dan melihat kondisi saja. Dari hasil penjualan barang yang dicuri, ia mendapatkan bagian Rp 500 ribu. 

Baca Juga :  Tak Ada Uang Tebus Sepeda Motor, Alif Curi Sepeda Polygon

“Saya pakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mabuk juga,” katanya. 

Kapolsek Lingsar IPTU Riski Meirika mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya di sekolah itu sudah dua kali. Pertama pada awal Mei lalu. Aksinya yang pertama ini, keduanya berhasil menggondol beberapa inventaris sekolah, berupa dua piano, printer, salon, kipas angin, dan pengecas laptop. 

“Mereka munjual barang itu ke Desa Karang Bayang, Kecamatan Lingsar dengan harga Rp 1 juta,” katanya. 

Kemudian pada Rabu 27 Juli, sekitar pukul 01.00 WITA, kedua pelaku kembali mencuri di sekolah itu. Yang kedua ini, pelaku kembali berhasil menggondol sound system, tong gas 3 kg dan magicom. Begitu berhasil mengambil barang itu, pelaku ini tidak langsung membawanya pulang, melainkan disembunyikan di suatu tempat. 

“Mereka menyembunyikan barang hasil curiannya dan mereka langsung pulang besok istirahat,” imbuhnya. 

Keesokannya, pelaku berinisial MT datang kembali ke lokasi tempat barang hasil curiannya disembunyikan. Pertama pelaku ini hanya mengambil sound system itu saja dan membawa ke Desa Peteluan, Kecamatan Lingsar menggunakan motor untuk dijual seharga Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Pencurian HP di Peteluan Indah Terungkap, Pelakunya Melibatkan 2 Anak Kecil

Setelah laku terjual, pelaku datang kembali untuk mengambil barang lainnya. Untuk barang curian lainnya ini, pelaku menggadaikannya Rp 200 ribu. 

Dari hasil penjualan ini, pelaku membagi hasilnya. Dan uangnya, digunakan untuk membeli minuman keras dan dipergunakan juga untuk membayar utang. 

Untuk mengungkap siapa pelakunya, Tim Opsnal Polsek Lingkar membutuhkan waktu sebulan lamanya untuk dilakukan penyelidikan. Pada 11 Agustus lalu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

Dari catatan kepolisian, kedua pelaku ini merupakan seorang residivis. Saat ini kedua sudah diamankan di Rutan  Polsek Lingkar. Untuk keduanya, disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman badan 9 tahun. (cr-sid)

Komentar Anda