MATARAM – Kecanduan judi slot dan sabu, membuat IK alias Alex mencuri dan membuatnya kembali meringkuk di sel tahanan. Pria 32 tahun asal Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya itu diringkus unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Pengakuan Alex, ia mencuri di salah satu rumah di BTN Sweta, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya. “Saya masuk lewat jendela, kebetulan jendelanya sudah terbuka,” aku Alex di Polsek Sandubaya, Senin (21/8).
Saat itu, rumah dalam keadaan kosong sehingga ia bebas menggeledah semua sudut rumah. Akhirnya, dua keris, bor dan gerinda milik korban digondol. “Keris itu digantung di tembok,” katanya.
Barang yang dicuri dijual. Bor dan gerinda dijual Rp 100 ribu. Sedangkan keris dijual Rp 500 ribu. “Satu keris saya jual secara online. Satunya lagi belum saya jual,” bebernya.
Uang hasil penjualan digunakan untuk belanja, judi slot, serta membeli sabu. Diketahui, Alex merupakan residivis. Ia keluar penjara pada 2021 setelah menjalani masa hukuman selama 1,2 tahun. “Mencuri juga pak, saya curi uang Rp 8 juta,” ungkapnya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan, pelaku melakukan aksi pencuriannya 16 Juli lalu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong. “Waktu itu, korban tidak ada di rumah. Korban menginap di rumah keluarga,” ungkap Nasrullah.
Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku dan berhasil ditangkap pada 31 Juli lalu. “Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
Saat ditangkap, hanya ada satu keris yang tersisa, satunya lagi sudah dijual bersama bor dan gerinda. “Barang bukti yang sudah dijual, masih dalam pencarian,” sebutnya.
Dari pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan pencurian di salah satu rumah yang ada di BTN Brawijaya Seganteng. Pelaku berhasil mencuri TV dan dua tabung gas 12 kg dan 3 kg. “TV disimpan di rumahnya, sedangkan tabung gas sudah dijual,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. “Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Nasrullah. (sid)