Kecanduan Sabu, Pasutri Kompak Curi Motor

DIGIRING: Tersangka pencurian inisial U saat digiring ke sel tahanan Polresta Mataram, Rabu (18/8).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Puma Sat Reskrim, Polresta Mataram mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri sepeda motor di Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Aksi pencurian pasutri ini berhasil terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pelaku yang diamankan yaitu U (27) selaku suaminya  dan D (25) selaku istrinya. “Keduanya sudah ditetapkan tersangka tetapi yang ditahan  hanya suaminya yaitu inisial U. Sementara istrinya D tidak ditahan karena sedang hamil,” ujar Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (18/8).

Adapun kronologis kejadiannya berawal ketika pasutri ini  jalan-jalan bersama anaknya  yang masih balita di Jalan Swadaya, Minggu (11/8). Saat jalan-jalan tersebut keduanya mendapati Sepeda Motor Scoopy  yang tengah terpakir di depan salah satu percetakan lengkap dengan kunci kontak. Begitu melihat hal tersebut, timbullah niat jahat pasutri ini. “Yang mengambil sepeda motor ini adalah tersangka D. Kemudian langsung dibawa kabur menggunakan kunci yang tertinggal pada motor korban,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Baru Keluar Penjara, Aan Curi Laptop PT GNE

Sepeda motor korban kemudian oleh tersangka U digadaikan kepada seseorang di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta. Kejadian ini telah dilaporkan korban ke Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Berbekal rekaman kamera CCTV kami identifikasi ciri-ciri pelaku. Ternyata keduanya adalah residivis kasus yang sama. Tim langsung memburunya dan berhasil ditangkap kemarin di kosnya yang ada di Tanjung Karang, Kota Mataram,” bebernya.

Baca Juga :  Dukun Pengganda Uang Palsu Diringkus

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka nekat mencuri untuk membeli sabu. Mereka terlibat barang haram ini sudah cukup lama. “Ya, alasannya untuk nyabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Disinggung mengenai penadahnya, Kadek Adi mengaku sudah memeriksa. Pihaknya tidak langsung menahannya dengan alasan kooperatif. (der)

Komentar Anda