
GIRI MENANG – Tim Dukep Unit Reskrim, Polsek Kediri menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Kediri IPTU Dina Rizkiana mempublikasikan tangkapan saat konferensi pers di Mapolsek Kediri kemarin. “ Dua tersangks masing-masing inisial MH, laki-laki (20) dan inisial R laki-laki (36). Mereka mengambil sepeda motor korban lalu menggadainya,” ungkapnya.
MH adalah Mahasiswa yang merupakan warga Desa Lelede Kecamatan Kediri. Sedangkan R berasal dari Desa Beleka Kecamatan Gerung. Peristiwa terjadi di rumah tersangka MH di Dusun Kebon Daye Indah, Desa Lelede Kamis (13/4) lalu. “Sepeda motor milik korban yang terparkir di sebelah rumah tersangka MH hilang, saat korban pergi ke pegadaian l,” ungkapnya.
Korban lapor polisi. Lalu Polsek Kediri melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi-saksi polisi mengetahui keberadaan sepeda motor korban.“Dari hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor korban berada di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi, dikuasai oleh S,” ungkapnya.
Dari keterangan S, diketahui bahwa tersangka R menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut seharga Rp 2 juta. R mengaku melakukannya bersama MH. R dan MH ditangkap. “Menurut keterangan mereka, bahwa MH baru pertama kali melakukan aksi pencurian, sedangkan R sebelumnya pernah terjerat dengan tindak kejahatan lainnya,” imbuhnya.
Adapun motif keduanya nekat melakukan pencurian sepeda motor temannya ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu juga menggunakannya untuk membeli narkotika jenis sabu, dan main judi online jenis slot.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, salinan BPKB dan STNK. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ami)