Kebijakan PIT KKP RI Mempersulit Nelayan Kecil

NELAYAN : Sejumlah nelayan tradisional di Lombok Timur bersantai sembari menunggu untuk turun melaut menangkap ikan. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Pusat menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada 6 Maret 2023. dalam implementasinya, kebijakan PIT yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini menuai pro dan kontra dari kalangan nelayan.

“Pemerintah harus mengedepankan nelayan kecil tradisional dalam mengambil kebijakan. Karena nelayan di Indonesia didominasi oleh nelayan kecil tradisional,” kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur Dedi Sopian kepada Radar Lombok, Selasa (9/5).

Dikatakan Dani, Pemerintah belum mempersiapkan peraturan turunannya, sehingga implementasi PIT menjadi terkatung-katung. Mirisnya lagi Direktorat Perizinan KKP menghentikan proses permohonan izin berusaha termasuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) dengan alasan masih menunggu implementasi PP No 11/2023.

Tentu ini sangat kontraproduktif dan bertentangan dengan tujuan PIT sehingga menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian berusaha. Belum adanya peraturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur hendaknya tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses perizinan berusaha.

Baca Juga :  Disperin NTB Bakal Melatih 100 Warga untuk Kerja di APHT Lotim

“Ini berdampak negatif bagi nelayan pelaku usaha,”jelasnya Salah seorang pengusaha ikan asal Lombok Timur, Hasan juga menyuarakan penolakan terhadap kebijakan PIT ini. Pasalnya, regulasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini cukup membebani nelayan. Terutama bagi nelayan kecil di Lombok Timur saat mengurus perizinan berusaha.

“Rencana kebijakan KKP RI soal PIT berbasis kuota ini membebani nelayan kecil. Bayangkan nelayan kecil dengan kapal dibawah 30 Gros Ton (GT) menangkap ikan diatas 12 mil harus mengurus ijin ke pusat, makan waktu,”katanya.

Ketika proses perizinan sudah dilimpahkan ke Pusat. Maka UPT di daerah tidak bisa lagi mengukur kapal milik nelayan. Sementara persyaratannya. Dokumen dan perizinan kapal harus lengkap dan sah, serta menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.

Baca Juga :  3.500 Pemilik Mobil di Mataram Mendaftar di Aplikasi MyPertamina

“Meski UPT ini membantu, tapi dokumen-dokumen yang diserahkan ke UPT harus dikirim dulu ke pusat, ini memakan waktu lama berbulan-bulan,” keluhnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).

Kebijakan PIT tersebut sekaligus untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan serta menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah Timur Indonesia. (cr-rat)

 

Komentar Anda