Kebijakan Menteri Susi Semakin Rugikan Nelayan

H Muhammad Amin (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan, sebagai pengganti Permen Nomor 1 Tahun 2015, dinilai semakin merugikan nelayan.

Hal itu diakui juga oleh Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin saat dimintai tanggapannya. Pasalnya, Permen KP yang merupakan hasil revisi tersebut semakin menghilangkan mata pencaharian nelayan lobster. “Memang merugikan nelayan, tidak bisa kita berdiam diri ini. Karena akan berpengaruh pada angka kemiskinan juga,” ucap Wagub saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Rabu kemarin (18/1).

Permen KP ini diundang-undangkan pada tanggal 23 Desember, tidak lama setelah Menteri Susi Pudjiastuti mendatangi nelayan di teluk Awang, Lombok Tengah. Padahal, waktu itu nelayan meminta agar Permen KP tentang lobster direvisi dan tidak memberatkan nelayan.

Apabila dalam Permen KP Nomor 1 tahun 2015 tidak ada larangan untuk budidaya lobster, Permen KP terbaru malah dengan tegas disebutkan larangan itu. Dalam pasal tujuh, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.

Baca Juga :  SDN 3 Bumbung Dapat Bantuan Menteri

[postingan number=3 tag=”nelayan”]

Kemudian, bagi siapapun yang menangkap lobster, kepiting dan rajungan diwajibkan melepasnya jika dalam kondisi bertelur. Selain itu, lobster tidak boleh ditangkap ukuran panjang dibawah 8 centimeter atau beratnya dibawah 200 gram. “Kalau dulu kan tidak ada larangan budidaya, kalau sekarang jelas dilarang. Ini makanya masalah, sementara saat ini banyak nelayan yang tidak lagi jual benih lobster tapi mereka budidaya,” kata Wagub.

 Konsekuensi dari Permen KP terbaru ini, bagi nelayan yang melakukan budidaya atau menangkap lobster di luar ketentuan, maka sanksi sudah menunggu. Hal inilah yang dikhawatirkan oleh Wagub. Jangan sampai nelayan dibenturkan dengan aparat.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan melakukan langkah-langkah strategis. Pertama, Pemprov NTB akan menagih kompensasi ke pemerintah pusat. Mengingat banyak nelayan akan kehilangan pekerjaan yang sudah digelutinya.

Selanjutnya, untuk masalah pidana, Pemprov akan berkoordinasi dengan Polda agar tidak langsung memberikan sanksi atau menangkap nelayan. “Ini kan aturan masih baru, jadi harus disosialisasikan dulu. Pusat harus berikan kompensasi dulu, nanti kalau sudah jelas kompensasinya dan masyarakat masih melanggar, baru diproses hukum,” tegas Wagub.

Baca Juga :  Nelayan Dihimbau Hati-hati Melaut

Wagub sendiri enggan menyampaikan penolakan atas Permen KP  tersebut. Mengingat, sikap menolak berkali-kali pernah disuarakan namun tidak ada hasilnya. “Makanya lebih baik kita dekati buk Menteri dan minta kompensasi secepatnya,” tutup Wagub.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Lalu Hamdi juga mengakui Permen KP yang merupakan revisi ini sangat menyusahkan dan memberatkan masyarakat nelayan. Mengingat, sumber penghidupannya akan hilang.

Selama ini, lanjut Hamdi, nelayan tetap menangkap lobster dan menjualnya ke pembudidaya. Namun setelah budidaya juga dilarang, tentu tidak akan ada lagi pembudidaya. “Makanya kita tuntut kompensasi, kan waktu ke teluk Awang itu Bu Susi sudah janji. Itu dah kita tagih,” katanya. (zwr)

Komentar Anda