Kebijakan Aturan Upah Baru Untungkan Pengusaha

PEKERJA : Dua orang pekerja di salah satu konter Hp di pusat perbelanjaan Kota Mataram. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK )

MATARAM- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid- 9 dinilai akan memberikan keuntungan bagi pengusaha dan pekerja tetap.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Mataram Ricky Hartono menerangkan, untuk masalah gaji memang dari segi kebijakan mungkin lebih menguntungkan dari upah bagi pengusaha. Tetapi dari segi kebutuhan pokok sekarang yang semakin naik, jika upah sedikit akan berimbas membuat kinerja pekerja turun.

“Regulasi baru ini menguntungkan pengusaha, karena mereka bisa tetap pekerjakan karyawan dan karyawan juga senang, karena mereka bisa tetep berpenghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya,” kata Ricky Hartono, Minggu (21/2).

Dikatakan, saat ini banyak pengusaha yang memilih menurunkan gaji perkerja tidak hanya di sektor pariwisata, tetapi juga kuliner hingga kebutuhan bangunan rumah. Para pengusaha ini memangkas gaji pekerja 30 – 50 persen. Apalagi sekarang sudah ada UU Ciptakerja, sehingga tidak akan ada pekerja yang menuntut untuk minta gaji lebih dari perusahaan, karyawan pun melihat kondisi keuangan perusahaan juga.

“Rata-rata perusahaan dan pekerja memang belum ada yang negosiasi gaji saat ini masih dalam kondisi wajar,” kata Ricky.

Namun, penyesuaian upah hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kemudian, ada beberapa kriteria industri padat karya yang bisa melakukan penyesuaian upah, antara lain memiliki buruh minimal 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 persen. Sektor industri padat karya yang dapat melakukan penyesuaian upah terbatas pada makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, dan furnitur.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, pihaknya baru menerima aturan terkait dengan aturan upah yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pengupahan dalam masa pandemi Covid-19.

“Menurut kami sepanjang itu menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada dirugikan kita sambut  baik dengan aturan itu,” ujarnya.

Dikatakan memang selama ini antara pengusaha dan pekerja tidak ada yang dirugikan. Pengusaha selalu mencari kesepatan antara keduanya.  Biasanya dalam hubungan padat karya ini dilakukan bipatrit pengusaha dengan pekerja.

“Biasanya dilakukan persetujuan berapa pembayaran upah, tetapi di dalam rapat tersebut jangan sampai ada yang dirugikan,” jelasnya. (dev)

Komentar Anda