Keberadaan Komisaris PT. GKN belum Terendus

Lalu Moh. Rosyidi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramdhani yang merupakan tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji sampai sekarang ini masih diburu Kejaksaan Negeri Lotim. Upaya penjemputan paksa terhadap tersangka ini sampai sekarang belum bisa terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di rumahnya di Bandung.

Kejaksaan Lotim terus melacak keberadaan tersangka. Kejari Lotim pun terus intens menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jika tersangka ini telah diketahui keberadaannya maka  yang bersangkutan akan langsung dieksekusi dan dibawa ke Lotim.”Kita intens menjalin koordinasi dengan Kejari Bandung dan Kejati Jawa Barat untuk mengetahui pasti keberadaan tersangka ini,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidin, kemarin.

Baca Juga :  Kades Tembeng Putik Gagal Pecat Sekdes

Selain upaya penjemputan paksa, pihaknya juga saat ini telah mempersiapkan  penetapan yang bersangkutan sebagai orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO akan ditetapkan jika tersangka tak kunjung bisa diamankan sampai batas waktu yang telah ditentukan.”Termasuk saat ini kita juga  mempersiapkan status DPO terhadap tersangka ini,” imbuhnya.

Tindakan tegas ini diambil tak lain karena tersangka terbilang tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Bahkan tersangka ini tiga kali mangkir dari panggilan  penyidik tanpa alasan yang jelas. Sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya terpaksa harus mengambil langkah yang lebih progresif.

Baca Juga :  Diskop Kawal Kasus Penipuan Nasabah

Untuk sementara ini penyidik menunggu informasi lebih lanjut dari Kejari Bandung maupun Kejati NTB. Jika tersangka  ternyata tidak berada di tempat, surat DPO akan dikeluarkan dan disebar. “Kalau ternyata melarikan diri maka kami akan melibatkan aparat kepolisian untuk memburunya,” tegasnya.

Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Selain Komisaris PT.GKN  satu tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho.  Perbuatan kedua tersangka ini dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.(lie)

Komentar Anda