Keberadaan Bisnis Baju Bekas Impor Ancam UMKM Lokal

Stand pedagang pakaian bekas impor di pasar Karang Sukun, Karang Bedil, Kota Mataram ramai berjejeran. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI mengusulkan larangan thrifting, karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diyah Ratu Ganefi mendukung adanya usulan larangan thrifting yang dilayangkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI. Pasalnya, kegiatan perdagangan barang impor ini dianggap sebagai ancaman bagi  UMKM lokal.

“Tentu itu ancaman kita punya produk garmen baru yang harganya sedikit lebih mahal. Harus ada aturan yang tegas jika ingin melarang para pedagang baju bekas impor. Tapi kenyataannya pedagang baju bekas sudah marak di Kota Mataram,” ungkap Baiq Diyah Ratu Ganefi kepada Radar Lombok, Selasa (14/3).

Kendati demikian, Ganefi memaklumi kenapa barang-barang impor banyak digandrungi masyarakat. Disamping karena harganya yang murah, kualitas barang yang dijual juga relatif lebih bagus. Tentunya konsumen akan memilih yang sesuai dengan kantong mereka.

Baca Juga :  Gencarkan Pelatihan Kerja untuk Mengurangi Pengangguran

“Yang menjadi pertanyaan apakah produk UMKM lokal kita bisa sama dengan barang bekas yang harganya murah tapi kualitas bagus. Kalaupun itu menjadi persaingan UMKM, maka Pemerintah harus melihat ini sebagai peluang yang luar biasa bagi UMKM di bidang garmen,” bebernya.

Ganefi mengingatkan peran Pemerintah Pusat bagaimana agar UMKM lokal bisa menggunakan kain dengan kualitas yang bagus namun ongkos jahit dan ongkos kirim bisa murah, supaya harga jual yang ditawarkan lebih murah.

“Dibandingkan dengan barang bekas yang harganya murah tapi kualitas bagus. Masyarakat akan banyak lari ke barang bekas. Itu juga menjadi satu ancaman bagi para UMKM,” ujarnya.

Terlebih zaman sekarang masyarakat sudah pintar melihat peluang usaha. Barang bekas disortir kemudian di londri dan dibungkus rapi. Untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Petani Khawatir Rencana Pencabutan Subsidi Pupuk

“Sekarang di mana cari baju harga Rp10 ribu yang bagus dan adem. Pengusaha akan tetap berjualan karena barang dari luar negeri relatif murah,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB  Nelly Yuniarti menambahkan impor produk tekstil bekas dan ilegal tidak sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal, karena mengancam kelangsungan usaha pelaku UMKM. Dilarang impor barang bekas di Peraturan Perdagangan No 40 tahun 2022 soal Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

“Pasti ada dampaknya, terutama bagi UMKM kita yang bergerak di produk sejenis. Karena dengan kualitas yang bagus dan harga yg sangat murah akan sangat sulit untuk disaingi oleh produk UMKM kita,” ungkapnya. (cr-rat)

 

Komentar Anda