Kayu Pohon Pelindung Jalan Diduga Diembat Oknum Pejabat

TINGGAL KENANGAN: Perbaikan atau pelebaran di Jalan Pendidikan, membuat rimbunnya pohon pelindung kini sudah tinggal kenangan, karena dibabat habis. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kayu-kayu hasil tebangan pohon pelindung di jalan Pendidikan dan Catur Warga, Kota Mataram, yang sudah ditebang untuk kepentingan perbaikan atau pelebaran jalan, diduga banyak diembat kalangan oknum pejabat Pemerintah Kota Mataram, bahkan Provinsi NTB.

Seperti diketahui, beberapa jenis kayu berkelas seperti mahoni, yang sudah berumur 50 tahun, tergolong dalam kayu kelas B1. Sehingga hal ini tentu sangat disayangkan, karena aset daerah yang seharusnya bisa masuk kas daerah ikut hilang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rahman mengatakan, terkait dengan kayu hasil tebangan pohon-pohon  pelindung yang  telah ditebang, pihaknya minta  atensi Pemkot, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menginvetarisir. Mengingat ke depan pohon-pohon pelindung tersebut harus diganti, ketika proyek pelebaran jalan telah selesai.

“Untuk  pohon yang ditebang, silahkan dilakukan pelelangan sesuai aturan yang berlaku. Karena ini juga salah satu aset daerah,” katanya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (2/4).

Baca Juga :  Warga Karang Genteng Tolak Keberadaan Ritel Modern

Dari data yang disampaikan pihak DLH Kota Mataram, terdapat 427 pohon pelindung yang sudah ditebang. Namun wujud nyata kayu hasil tebangan tersebut belum diketahui dimana disimpan. Apalagi kayu-kayu tersebut adalah kayu kelas B1, seperti jenis mahoni yang mendominasi, dan trembesi, dengan rata-rata usia kayu sudah mencapai 70 tahun ke atas.

“Itu kan aset, harus dipertanggung jawabkan dong. Jangan asal bagi aja, atau dijual kemana. Ini yang harus diperjelas. Kita minta dinas terkait segera melakukan pendataan. Karena ini aset yang bisa menambah PAD Kota Mataram,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan, penebangan 427 pohon berbagai jenis dan usia di tiga titik, berdampak pada semakin menipisnya jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Mataram. Termasuk berkurangnya oksigen, sehingga secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap kesehatan.

“Dalam UU kan sudah jelas. Jadi, kota itu seharusnya menyediakan 30 persen RTH. Dengan ditebangnya ratusan pohon, otomatis mengurangi jumlah RTH di Mataram,” tandas Rahman.

Baca Juga :  Pendapatan Parkir Baru Capai Rp 1 Miliar

Data Komisi III DPRD, selama ini Kota Mataram baru menyediakan sebanyak 12,7 persen jumlah RTH. Padahal, mandat UU tentang tata ruang kota, seharusnya Pemkot Mataram menyediakan 30 persen jumlah RTH dari luas wilayah Kota Mataram. “Kalau terjadi penebangan (ratusan pohon) maka otomatis akan mengurangi persentase RTH. Itu akan berdampak pada kualitas kesehatan, dan kehidupan masyarakat kota yang semakin berkurang,” jelasnya.

Senada, Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Shinta Primasari menambahkan, untuk aset daerah tersebut harus diselamatkan. Karena selama ini banyak bentuk penyelewengan yang dilakukan. “Apalagi sampai melibatkan kalangan pejabat, kita sangat sayangkan kalau sampai dijarah para pejabat. Disatu sisi, pohon tersebut adalah salah satu pelindung alam selama ini. Kita minta jangan dibiarkan. Aset tersebut harus diselamatkan, dan jalan juga dihijaukan kembali setelah proyek rampung,” tegasnya. (dir)

Komentar Anda