Kawasan Mandalika Masuk Kategori KLIK

HL Gita Aryadi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Koorinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terus berupaya melakukan percepatan realisasi investasi kepada perusahaan yang telah mendapatkan izin investasi/izin prinsip penanaman modal yg berlokasi di kawasan industri tertentu, untuk dapat langsung melaksanakan konstruksi, dan secara paralel mengurus perizinan dan non perizinan yang diperlukan.

Perusahaan yang telah memperoleh izin investasi/izin prinsip, diperbolehkan untuk melaksanakan langsung kegiatan, sepanjang memenuhi tata tertib kawasan industri. Sebagaimana halnya dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dengan menerapkan layanan satu pintu yakni Administrator Mandalika.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB, HL Gita Aryadi mengatakan, kebijakan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKPM RI nomor 17 tahun 2017 (perubahan Keputusan Kepala BKPM RI nomor 24 tahun 2016).

Kebijakan ini merujuk pada UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman midal, UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, PP 107 tahun 2015 ttg Izin Usaha Industri, PP nomor 142 tahun 2015 serta berbagai ketentuan organik lainnya. “Kebijakan KLIK ini tentu saja untuk mempermudah investasi di KEK Mandalika,” kata Gita Aryadi, Sabtu (25/2).

Baca Juga :  Lahan Mandalika Banyak Dikuasai Tokoh dan Pejabat

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Sebagai implementasi dari kebijakan KLIK tersebut, pada pertemuan rapat koordinasi BKPM tingkat nasional bertempat di Bali beberapa hari lalu, yang juga dihadiri Presiden RI, Jokowi, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara gubernur/bupati dengan Kapolda, Kajati dan pihak terkait di kawasan industri.

Acara yang dibuka oleh Kepala BKPM RI itu dihadiri beberapa gubernur dan Bupati/walikota, Kapolda, dan Kajati yang di daerahnya telah ditetapkan sebagai kawasan industry. Juga seluruh Kepala DPM-PTSP se Indonesia, dan beberapa Kepala DPM-PTSP Kabupaten/Kota yg memiliki kawasan industri serta 32 pengelola kawasan industri yang bergerak di berbagai sektor di seluruh indonesia.

Baca Juga :  Percepatan Pembangunan KEK Mandalika Harga Mati

“Termasuk juga didalamnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang menjadi kawasan pengembangan pariwisata terpadu bertaraf internasional,” kata Gita yang juga menjabat sebagai Komisaris di jajaran PT Indonesian Tourism Devlopment Corporate (ITDC) yang merupakan perusahaan pengembangan pariwisata berbadan hukum BUMN.

Gita menambahkan, keberadaan KEK Mandalika tentu selaras dengan KLIK ini. Kedepan, manakala Global Hub di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara dan Samota (Teluk Saleh, Moyo dan Tambora) di kawasan Pulau Sumbawa telah mendapatkan dukungan dan legitimasi pemerintah yang lebih kuat. Maka akan tersedia pilihan percepatan realisasi pembangunannya, dengan mengusulkan sebagai KEK atau KLIK. (luk)

Komentar Anda