Kasusnya Akan Dihentikan, Pemuda Penghina Palestina di TikTok Tak Ditahan Lagi

Goyang TikTok HL dengan konten menghina Palestina. (IST/TANGKAPAN LAYAR VIDEO TIKTOK)

MATARAM–HL alias Ucok (23) tersangka kasus penghinaan terhadap Palestina di TikTok kini sudah tidak ditahan lagi. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana  mengatakan, pihaknya menerapkan aturan wajib lapor setelah kasusnya diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif  (restorative justice) atau penyelesaian di luar pengadilan. “Dia kan sudah minta maaf,” ujar Ekawana, Jumat (21/5/2021).

Dalam permintaan maafnya, HL yang diketahui berasal dari Kecamatan Gerung, Lombok Barat itu telah mengakui kesalahan dan mengaku tidak mengetahui secara jelas masalah yang terjadi antara Palestina dan Israel. Video unggahan, katanya hanya iseng-iseng saja.

Baca Juga :  TGB Serukan Doa kepada Pejuang Al-Aqsa

Lagipula kata Ekawana untuk penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bakal sulit dalam pembuktian di persidangan. Pasalnya unsur pidana terkait ujaran kebenciannya itu ditujukan terhadap negara lain. “Niatnya (ujaran kebencian) memang ada, tapi secara hukum, perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana, karena itu ditujukan untuk negara lain, bukan negara kita,” ujarnya.

Nah mengingat kasus ini sudah naik penyidikan, maka pihaknya pun berencana segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Jadi ada kemungkinan nanti kasusnya dihentikan. Tentu kita tunggu setelah ada SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan),” kata Ekawana.

HL sebelumnya ditangkap atas laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan Nomor:LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021. Sebab HL diduga mengapload video di tik-tok yang berisi penghinaan. Video tersebut berdurasi 13 detik yang  menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam menari diiringi latar musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada Palestina.

Baca Juga :  Usai Salat Jumat, Bupati Sumbawa Ajak Warga Doakan Rakyat Palestina

Konten penghinaan tersebut dibuat Sabtu (15/5/2021) pada pukul 07.00 WITA di salah satu kampus tempatnya bekerja sebagai cleaning service.

Melalui konten video yang dianggap bernada penghinaan terhadap Palestina, kemudian HL memposting kembali di akun media sosial miliknya. Hal itu kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat sehingga kepolisian bergerak cepat menangkap HL. (der)

Komentar Anda