Kasus Tambang Pasir Besi, Pemdes Pohgading Terima Rp 82 Juta Per Bulan

BERSAKSI : Camat Pringgabaya Habiruddin (kanan) dan Kades Pohgading (kiri) saat memberikan kesaksian dalam kasus korupsi tambang pasir besi, di Pengadilan Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa penuntut umum menghadirkan Camat Pringgabaya Habiruddin dan Kepala Desa Pohgading Mukti sebagai saksi dalam kasus korupsi tambang pasir besi Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya. Keduanya mengaku banyak ruas jalan yang rusak akibat penambangan yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG).

“ Banyak jalan yang rusak,” aku Habiruddin di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (2/10).

Penambangan yang dilakukan PT AMG, menurut Habiruddin, tidak ada dampak positifnya. Hanya ada dampak negatifnya saja. “Tidak ada dampak positifnya, negatifnya saja saya liat.  Seperti jalan rusak, banyak yang rusak (jalan),” katanya.

Habiruddin tidak menampik adanya penambangan  yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak.  Dan dirinya pernah mendatangi lokasi tambang.  “ Saya datang pertama kali bulan Februari 2023. Saya masuk sekitar 50 meter saja,” ungkapnya.

Dirinya melihat ada sisa penambangan di Dusun Dedalpak. Seperti tumpukan pasir dan lubang bekas galian. Tapi demikian, dirinya tidak melihat adanya aktivitas penambangan. Begitu juga pengangkutan tambang pasir besi. “ Melihat ada tumpukan pasir, tapi tidak melihat ada aktivitas pertambangan. Tidak pernah liat ada pengangkutan pasir besi. Sama sekali tidak lihat,” akunya. Habiruddin kembali mengunjungi lokasi bulan Juli 2023. Kunjungan kedua itu, ia melihat air laut yang mulai masuk ke darat dan melihat tumpukan pasir. Dan ada dua lubang besar bekas galian. “Cukup lebar lubangnya. Tapi tidak ada saya liat truk,” bebernya.

Selama menjabat Camat sejak Desember 2022, dirinya sudah dua kali didatangi oleh perwakilan masyarakat mengenai permasalahan tambang pasir besi. “Dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), protes mengenai tambang itu. Mereka protes ada isu abrasi air laut dan jalan yang rusak,” katanya.

Baca Juga :  Kades Jangan Takut Gunakan Dana Desa 

Sementara Kades Pohgading Mukti mengaku mengetahui adanya tambang pasir besi.  Bahkan, ia beberapa kali bertemu dengan terdakwa Rinus Adam. “Kalau Po Suwandi saya tidak tahu,” akunya.

Tidak hanya membenarkan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG. Melainkan juga pernah melihat pengangkutan hasil pengerukan pasir. “Pernah melihat pengangkutan pasir besi. Truk dum yang mengangkut. Tetapi seperti kurang tidak seperti yang dulu,” tuturnya.  Akibat penambangan dan pengangkutan pasir besi, jalan di lingkar tambang menjadi rusak. Diperkirakan jalan yang rusak sepanjang 1,5 kilometer. Jalan yang rusak itu sering dikeluhkan oleh masyarakat sekitar. “Seringkali masyarakat minta jalan seperti semula. Sering dikeluhkan, karena sebelum PT AMG masuk jalannya mulus,” katanya.

Tidak hanya jalan rusak yang menjadi keluhan masyarakat, melainkan masyarakat takut dengan abrasi. “Ada air laut yang naik ke darat dan ada kubangan. Masyarakat ketakutan jika air laut naik,” sebutnya.

Jalan rusak, air laut yang naik ke darat dan ketakutan masyarakat itu dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan yang dilakukan PT AMG. Di balik kerugian yang dialami itu, ada sisi keuntungan yang didapatkan dari kehadiran PT AMG. “ Kalau kita untung ada juga, rugi juga ada,” timpalnya.

Keuntungan itu berkaitan dengan adanya uang yang masuk ke Pemerintah Desa (Pemdes). Uang yang berasal dari PT AMG itu diakui merupakan uang sumbangan. Sumbangan itu kami gunakan untuk pembangunan gedung serba guna di Desa Pohgading,” ucap mantan perwira TNI itu.

Penerimaan sumbangan dari PT AMG didasari dengan adanya peraturan desa (Perdes). Perdes itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Kades tahun 2021. Sedangkan Perdes tersebut sudah ada sejak 27 Oktober 2020 yang ditandatangi oleh tokoh masyarakat, BPD dan juga dari pihak PT AMG. “Yang tanda tangan Rinus Anam (pihak PT AMG),” katanya.

Baca Juga :  Warga Perigi Ditemukan Tewas di Sungai

Dari adanya penerbitan Perdes tersebut, Pemerintah Desa Pohgading menerima sumbangan Rp82 juta per bulan. Namun, sejak Perdes itu dibuat, Mukti membenarkan keterangan dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kejaksaan bahwa hanya lima kali Pemdes Pohgading menerima uang sumbangan dari PT AMG dengan total Rp 410 juta.” Saya tidak pernah terima di situ. Tetapi, ada panitia tambang pasir besi yang terima,” tandasnya.

Kejati menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tambang pasir besi tersebut. Selain Po Suwandi dan Rinus Adam yang kini berstatus terdakwa, masing-masing mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial MH; dan mantan Kepala Bidang (Kabid) ESDM NTB atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dompu inisial SM.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas ESDM (pejabat sesudah MH) inisial ZA, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI; seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S. Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022. Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar.(sid)

Komentar Anda