GIRI MENANG – Tidak hanya soal pembakaran kamp tambang ilegal di Sekotong yang menjadi fokus penanganan kepolisian saat ini. Melainkan soal keterlibatan warga negara asing (WNA) asal China dalam pengelolaan tambang tersebut.
Penanganan kasus tambang liar melibatkan WNA China di kawasan tambang emas ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Lobar. “Untuk kasus illegal minning (tambang ilegal) yang di Sekotong itu sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasatreskrim Polres Lobar AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, Selasa (3/9).
Penyidik sudah menemukan perbuatan tindak pidana aktivitas illegal minning tersebut, sehingga penanganan dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Pada tahap penyidikan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi. Pemeriksaan saksi ini masih berlanjut. “12 saksi itu termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB,” sebutnya.
Mengenai adanya potensi kerugian negara dalam aktivitas penambangan ilegal itu, tidak menutup kemungkinan menimbulkan adanya kerugian negara. Namun kerugian negara itu akan disampaikan ahli. “Kalau tambangan ilegal pasti ada kerugian. Belum bisa saya sampaikan, nanti ahli yang akan menyampaikan. Yang jelas kerugian ya kerugian lingkungan, kan tanpa izin. Ini masih kami dalami,” ucapnya.
Dari kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Antaran lain dia unit truk angkut dan satu alat berat. Selain itu, ada juga kimia jenis karbon dan sianida, serta besi bentuk silinder ukuran besar sebanyak 10 unit. “Barang bukti masih kita amankan di Polres Lobar,” katanya.
Kepolisian sudah mengantongi identitas WNA asal China yang terlibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Jumlahnya sebanyak 15 orang. Mereka belum diperiksa penyidik. Keberadaan mereka saat ini masih ditelusuri. “Belum (diperiksa). WNA ini belum kami temukan, masih kami dalami. Kami mencoba mencari dimana posisinya sekarang,” ujarnya.
Dalam upaya pencarian berdasarkan identitas yang dikantongi, Polres Lobar sudah bersurat ke Imigrasi terkait WNA China itu. “Jadi, identitas yang kami dapatkan ini masih kami tanyakan ke Imigrasi,” ungkapnya.
Sementara, untuk tambang emas ilegal yang dikelola seorang warga negara asing (WNA) asal China diĀ Dusun Lendek Bare dan Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong masih berproses tahap penyelidikan. “Pembakaran (kamp) sementara masih penyelidikan. Tim labfor (laboratorium forensik) sudah turun,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Selfario Adhityawan Pikulun mengatakan, terkait dengan pencekalan WNA, aparat penegak hukum harus bersurat terlebih dahulu ke pihaknya.(sid)