Kasus Sumur Bor Lotim, Tiga Tersangka Ditahan, Satu Mangkir

DITAHAN: Inilah salah satu tersangka berinisial AST yang berhasil ditahan oleh jaksa atas dugaan kasus proyek sumur bor Lotim.

MATARAM – Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur (Lotim), menunjukkan progres signifikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim akhirnya berhasil menahan satu tersangka tambahan, yakni AST, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.

AST ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa pada Kamis, 19 Juni 2025. Ia langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Selong bersama dua tersangka lain yang lebih dulu ditahan, yaitu DS dan ABS.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial M, hingga kini belum menunjukkan iktikad baik untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Jaksa menyatakan bahwa surat panggilan yang telah dilayangkan tidak diindahkan oleh M tanpa alasan yang jelas.

“Saat ditanya soal alasan ketidakhadiran M, kami belum bisa merincikannya karena memang tidak ada respons dari yang bersangkutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, Senin (23/6).

Baca Juga :  Dua Terdakwa KUR Petani Tempuh Upaya Banding

“Nanti kami akan lakukan pemanggilan lagi melalui pemerintah desa,” tambahnya.

Dengan ditahannya AST, total sudah tiga dari empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Selong untuk kepentingan proses penyidikan.

Sebagai informasi, Kejari Lotim sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan sumur bor yang dibiayai dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial DS, pihak penyedia ABS, pelaksana pekerjaan berinisial M, dan konsultan pengawas AST. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor: Tap—02/N.2.12/Fd.2/06/2025.

Kasi Pidsus sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, menyebutkan bahwa keempatnya diduga telah melakukan berbagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,05 miliar.

Baca Juga :  Mantan Ketua KONI Dompu Dikorbankan Gegara Intrik Politik

Nilai kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Audit Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

“Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Bagus.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. DS dan ABS ditahan lebih dulu sejak 12 Juni 2025 dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan. (rie)