MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menaikkan status penanganan dugaan Suhaili FT menikah lagi tanpa izin istri sahnya, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Iya (sudah naik penyidikan, red),” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (2/8).
Naiknya status penanganan laporan ke penyidikan tersebut, setelah pihak penyidik mengklarifikasi sejumlah saksi. Salah satunya Nurlaili, perempuan yang dinikahi Suhaili.
Keterangan saksi tersebut, menguatkan adanya indikasi perbuatan pidana kasus yang dilaporkan oleh Lale Laksmining Puji Jagat, istri sahnya Suhaili.
“Keterangan saksi, termasuk saksi terlapor sendiri, yaitu istrinya yang baru dinikahi (Nurlaili, red), dan alat bukti lainnya,” jelas Syarif.
Disampaikan, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah diagendakan penyidik untuk diperiksa pada tahap penyidikan, tak terkecuali Suhaili sendiri. Namun Syarif belum mengungkap kapan Suhaili akan diperiksa.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dulu. Semua yang sudah dimintai klarifikasi (tahap penyelidikan), akan diperiksa lagi pada tahap penyidikan,” sebut Syarif.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Loteng dua periode itu dilaporkan menikah lagi tanpa seizin istri sahnya, pada Kamis (27/6) lalu. Awalnya Lale Laksmining tidak mengetahui Suhaili melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
Pernikahan Suhaili dengan Nurlaili itu terjadi di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sikur, Lotim, pada Selasa (18/6/2024) lalu. Lale Laksmining mengetahui kabar Suhaili menikah lagi dari salah satu rekannya.
Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang dilaporkan Lale Laksmining tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 55 KUHP. (sid)