Kasus Stagnan, Wabup KLU Hampir Setahun Jadi Tersangka

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang menyeret nama Wakil Bupati (Wabup) KLU Danny Carter Febrianto masih stagnan atau jalan di tempat.

Kasus yang diumumkan tersangkanya pada 21 September 2021 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ini belum menunjukkan adanya perkembangan. Terlebih lagi surat permohonan yang diajukan untuk dilakukan gelar perkara belum direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Sampai sekarang belum turun dari pusat (Kejagung, red),” singkat Kepala Kejati NTB Sungarpin.

Ia pun tidak banyak berkomentar terkait kasus ini, hanya mengatakan nanti pihaknya akan menyampaikan jika kasus itu memiliki perkembangan. “Nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan perkembangan,” katanya.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes di Babakan Kena Tipu Proposal Puluhan Juta

Dalam kasus ini, ada lima orang terseret namanya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada proyek 2019 itu. Di antaranya SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny Carter Febrianto (kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant.

Dulu, Kejati merilis kerugian negara dari kasus ini Rp 742 juta lebih. Namun kerugian negara diaunulir, katanya memiliki kekeliruan. Sungarpin mengatakan kerugiannya itu Rp 242 juta.

Baca Juga :  Tiga Jaksa Dihukum, Satu Langsung Dipecat

Dan seiring berjalannya waktu, masalah kerugian negara ini juga kembali dilakukan audit ulang atau dilakukan review. Yang melakukan review ialah Inspektorat NTB. Hal ini dilakukan karena salah satu pihak merasa keberatan, dengan alasan ada yang tidak ikut terhitung dan lainnya. Hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat NTB itu sendiri, sudah diterima oleh Kejati. Namun Kejati belum berkenan untuk membeberkan hasil review yang terima itu. (cr-sid)

Komentar Anda