MATARAM—Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Rodiansyah mengatakan, penghentian penyidikan ataupun penyelidikan penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi bukan menjadi akhir penanganan suatu perkara.
Menurutnya, perkara yang sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa diusut kembali jika ditemukan adanya bukti baru (Novum) yang sebelumnya tidak ditemukan selama proses penanganan perkara. ‘’ Tentu saja sesuai dengan ketentuan itu tidak menutup kemungkinan bisa dibuka kembali jika ditemukan novum (bukti baru, red),’’ ujarnya kemarin.
Mengenai SP3 yang bisa dibuka kembali penanganannya ini tertuang dalam poin terakhir dalam pemberitahuan dikeluarkannya penghentian ini. Poin terakhir tersebut ditegaskannya terkait dengan alasan sebuah kasus nantinya bisa dibuka kembali setelah dihentikan. ‘’ Ada itu di poin terakhir bisa dibuka kembali. Jadi tidak selesai di penghentian itu saja, kan bisa dicarikan alat bukti lain,’’ katanya.
Diakuinya, dikeluarkannya SP3 beberapa kasus tindak pidana korusi tersebut salah satunya adalah agar penanganannya tidak berlarut-larut. ‘’ Kita kan diperintahkan oleh pimpinan untuk zero tunggakan penanganan kasus korupsi. Kan tidak baik juga pengananan perkara yang berlarut-larut dan tidak ada perkembangan,’’ ungkapnya.
Tahun ini, ditahap penyidikan, Kejari Mataram mengeluarkan SP3 atas empat tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan RTK 7 Pelangan Dusun Lendang Guar Barat Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat (Lobar) tahun 2009. Keempat tersangka ini antara lain yaitu Inda Mahrip yang tak lain adalah mantan istri Wakil Bupati Lobar H Mahrip yang berkasnya sudah disidangkan dan divonis dalam kasus tersebut. Tiga orang tersangka lainnya adalah dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
Sementara di tahap penyelidikan, kasus yang dihentikan itu penyelidikan dugaan penyimpangan dana bantuan APBN dan APBD tahun anggaran 2004 sampai 2010 untuk pembangunan TK/SD bertaraf internasional di lahan milik Universitas Mataram (Unram). Kejaksaan beralasan pembangunan sekolah tersebut sudah sesuai. Penghentian ini juga dikarenakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga kasus tersebut tersebut dihentikan penanganannya oleh kejaksaan.(gal)