MATARAM— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram terus mendalami kasus sodomi yang terjadi di depan Pasar Pagutan 1 Februari lalu. Polisi menduga ada keterlibatan pelaku dewasa.
Dari pendalaman polisi, pelaku sodomi, PA (14 tahun), adalah juga korban sodomi oleh pelaku dewasa. ” Jadi ada keterlibatan orang dewasa lantaran hasil pemeriksaan, terlapor juga sebagai korban,” ungkap Kanit PPA Polres Mataram IPDA Eka Dian Pertiwi STK saat ditemui Radar Lombok, Selasa (21/2).
[postingan number=3 tag=”kriminal”]
Sebagaimana diketahui, korban sodomi adalah FI (6 tahun). Kejadian ini diketahui oleh orang tua korban saat memandikan korban. Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku dengan polos.
Unit PPA menerima laporan tersebut pada tanggal 10 Februari dengan nomor laporan polisi LP/K/118/II/2017/RES.Mataram. ”Kita masih dalami dan belum ada tersangka. Kita juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB untuk menangani permasalahan ini,” singkatnya. (cr-met).