Kasus Sewa Alat Berat, Polisi Bakal Seret Dua Tersangka

MATARAM — Dua orang disebut akan terseret jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB tahun 2021-2024.

“Dugaan sementara, mengarah tersangka kurang lebih dua orang lah,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, Minggu (10/11).
Komang tidak mendetailkan ciri-ciri dan identitas dua orang calon tersangka itu. Penetapan tersangka diprediksi tahun 2025 mendatang, setelah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari auditor dan setelah dilakukannya gelar perkara.
Dalam menghitung kerugian negara, penyidik menggandeng Inspektorat NTB. Koordinasi telah dengan auditor sudah dilakukan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi terkait dengan hitung kerugian negara (KN) nya.

Kemungkinan tahun depan (2025) disetujui untuk hitung KN nya. Antara bulan Januari atau Februari akan ada penetapan tersangka,” katanya.
Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini masih berjalan. Belasan saksi telah diperiksa penyidik. Sejumlah saksi juga sudah diagendakan pemeriksaan. Mulai dari staf Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok yang ada kaitannya.

Tidak hanya itu, saksi yang bakal diperiksa itu juga dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) NTB. “12 saksi itu, dari staf balai yang berkaitan. Ada juga dari BPKAD. Baru itu aja,” katanya.

Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Ridwansyah. Ia diperiksa pada Kamis (31/10) selama 3 jam lebih dengan 30 lebih pertanyaan.
Satreskrim Polresta Mataram meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi sewa alat berat dari tahun 2021-2024 ini dari penyelidikan ke penyidikan, Selasa (9/10) lalu. Setelah naik penyidikan, satu dari tiga jenis alat berat yang disewa seseorang bernama Fendi ditemukan.

Alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lotim. Ekskavator itu telah diangkut ke Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang berada di wilayah Ampenan, Kota Mataram untuk diamankan sebagai barang bukti.

Tahun 2021, Fendi menyewa tiga jenis alat berat. Berupa ekskavator, dum truk 2 unit dan 1 mixer molen. Untuk 2 unit dum truk dan mixer molen masih dalam pencarian. Fendi selaku penyewa, juga akan diperiksa penyidik. “Semuanya pasti akan kita periksa,” ujar Komang.

Diketahui, dugaan korupsi penyewaan alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB diusut Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan laporan masyarakat.

Ada tiga jenis alat berat yang disewa Fendi. Alat yang disewa dari tahun 2021 itu berupa ekskavator, dump truk dan mixer molen. Namun hingga sekarang tiga alat berat itu tidak pernah dikembalikan. Uang sewa selama tiga tahun itu pun tidak pernah masuk ke daerah sebagai pendapatan daerah. Potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 3 miliar. (sid)