Kasus Sekaroh Mengarah ke Tersangka?

Iwan Gustiawan
Iwan Gustiawan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penyidikan kasus penerbitan sertifikat illegal di lahan Hutan Lindung Sekaroh, tampaknya akan mengarah ke penetapan tersangka. Terlebih dalam waktu dekat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong akan menggelar ekpose  dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait hasil kerugian negara yang telah turun dari Tim Libtang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI.

Selain kerugian negara yang telah turun. Sebelumnya penyidik Kejaksaan juga telah turun ke lokasi Sekaroh sekitar Februari lalu. Penyidik turun bersama sejumlah pihak terkait, termasuk melibatkan pihak BPN Lotim, Dinas Kehutanan Provinsi dan sejumlah pihak lainnya. Ini bagian dari proses pengembangan penyidikan kasus ini.

Selain penyidik Kejaksaan, hampir diwaktu bersamaan tim dari Libtang Kemen LHK juga mendatangi lokasi itu. Mereka disana sekitar beberapa hari untuk melakukan kajian, terkait proses hitung kerugian negara yang ketika itu sedang berjalan.

Baca Juga :  PT ESL Diminta Mulai Membangun

Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan ketika dikonfirmasi soal kepastian kapan akan digelar Ekspose, dia tidak memberikan jawaban pasti. Namun hal itu akan segera dilakukan. Apalagi beberapa hari lalu, dia menyebut ekspose perkara ini rencananya akan digelar pekan depan bersama BPKP. “Slowly, nanti akan kita kabari,” jawabnya Selasa (4/4).

[postingan number=5 tag=”sekaroh”]

Jika ekspose sudah digelar, apakah kemungkinan akan langsung menetapkan tersangka? Iwan pun kembali memberikan jawaban dengan lemparan senyum. Yang jelas katanya, progres penyidikan kasus ini sepenuhnya telah berjalan dengan bagus. “Progresnya bagus, nanti kita akan kabari,” singkatnya.

Diketahui, kasus ini mulai dibidik Kejari Selong sekitar awal 2016 lalu. Awal  penanganan kasus ini, yakni setelah ditemukan adanya belasan sertifikat atas nama pribadi yang terbit di lahan yang dikuasai oleh negara. Dalam perjalananya, Kejaksaan pun akhirnya meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga :  BPN Belum Serahkan Dokumen Sertifikat Sekaroh

Selama kasus ini ditangani, sejumlah pihak terkait yang ada sangkut paut dengan penerbitan sertifikat illegal itu juga telah diperiksa oleh Kejaksaan sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa, mulai dari warga, aparat desa, termasuk mantan Bupati Lotim yang menjabat kala itu, dan pejabat yang saat ini masih aktif, serta pihak dari BPN Lotim dan sejumlah saksi lainnya.

Terakhir, penyidik juga melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi yang berasal dari luar daerah. Mereka ada yang berasal dari Papua, Jakarta, Bali dan Kalimantan. Mereka ada yang diperiksa di daerah  tempat mereka tinggal, bahkan sebagian didatangkan langsung untuk di periksa di Lombok. (lie)

Komentar Anda